Cek Syarat dan Kriteria UMKM dapat Program Penghapusan Utang Bank Dari Presiden Prabowo Subianto
HAIJAKARTA.ID – Program penghapusan utang bank dari Presiden Prabowo Subianto untuk kredit macet UMKM.
Hal ini guna membantu untuk meringankan beban UMKM yang selama ini mengalami kesulitan bayar akibat terjerat utang.
Nantinya program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025. tapa awal nanti 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu.
Program ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan ini diharapkan UMKM mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.
2 Hal Utama Penghapusan Piutang
Perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam PP No 47 tahun 2024.
Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama, yaitu sebagai berikut:
- Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank. lembaga keuangan non-bank dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM
- Penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Syarat dan Kriteria UMKM dapat Program Penghapusan Utang Bank
Namun utang piutang bank ini tidak langsung bisa dihapuskan begitu saja, harus mampu memenuhi syarat dan kriteria UMKM untuk dapat program penghapusan utang bank.
1. Syarat Penerima Program Penghapusan Utang Bank
Sekarang ini penerima program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, sebab tidak semua pelaku UMKM yang berhutang dapat menikmati program ini.
Nantinya kebijakan ini akan menyasar pelaku UMKM yang mampu memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
- Hanya berlaku untuk UMKM bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
- Nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha.
- Nominal pinjaman sebesar Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
- Diperuntukkan bagi nasabah dengan permasalahan, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
- Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
2. Kriteria Program Penghapusan Utang Bank
Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:
- Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
- Nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penanggung utang.
Meski memenuhi kriteria, dana ini tidak langsung dapat dihapuskan. Piutang harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN.
Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Dari PSBDT ke penghapusan bersyarat, dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan.
- Dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama hingga berakhirnya pemberlakuan PP ini.
Kebijakan penghapusan ini mutlak baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak keputusan penghapusan bersyarat ditetapkan.
Itulah syarat agar hutang untuk UMKM yang ada di bank dapat dihapus dan dilunasi oleh presiden Prabowo Subianto.