Ciri-Ciri Pohon Rawan Tumbang, Pemerintah Siapkan Santunan hingga Rp50 Juta Korban Pohon Tumbang
HAIJAKARTA.ID – Menjelang datangnya musim hujan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan langkah antisipatif terhadap risiko pohon tumbang.
Berdasarkan data yang dibagikan Dinas Kehutanan DKI Jakarta melalui akun resmi @jakarta.terkini, terdapat sejumlah ciri-ciri pohon rawan tumbang yang perlu diwaspadai masyarakat.
Hingga Oktober 2025, tercatat ada lebih dari 62 ribu pohon di wilayah Jakarta, dan sekitar 5.722 pohon telah diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi akar, batang, hingga tajuk pohon yang berada di jalur hijau, median jalan, hingga area publik yang sering dilalui masyarakat.
Menurut Dinas Kehutanan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah insiden pohon roboh saat hujan deras disertai angin kencang.
Ciri-Ciri Pohon Rawan Tumbang
Pohon yang berpotensi tumbang biasanya memiliki tanda-tanda fisik tertentu yang dapat diamati secara kasat mata. Berikut penjelasan Dinas Kehutanan mengenai ciri-ciri pohon rawan tumbang:
1. Kerusakan pada Akar
Pohon dengan akar rusak atau memiliki zona perakaran yang terbatas tidak dapat menopang beban batang secara stabil, terutama saat tanah menjadi gembur akibat hujan.
2. Batang Keropos
Kondisi batang yang membusuk karena usia tua, jamur, atau serangan rayap menandakan pohon dalam kondisi rapuh dan mudah patah.
3. Kemiringan Batang >30
Jika batang miring lebih dari 30 derajat, hal itu menunjukkan distribusi berat yang tidak seimbang, meningkatkan potensi roboh ketika diterpa angin kencang.
4. Tajuk Tidak Seimbang
Tajuk atau cabang yang tumbuh tidak merata dapat menyebabkan bagian tertentu pohon lebih berat, membuatnya rentan tertarik angin hingga tumbang.
Dinas Kehutanan menegaskan bahwa pengamatan dini terhadap kondisi pohon sangat penting agar warga dan petugas bisa melakukan tindakan pencegahan lebih cepat.
Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menebang atau memangkas pohon secara sembarangan tanpa izin dan pendampingan petugas.
Tindakan tanpa koordinasi justru bisa membahayakan keselamatan dan merusak ekosistem pohon.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak berteduh di bawah pohon saat hujan deras disertai angin atau petir, karena ranting atau batang bisa patah sewaktu-waktu.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Setiap laporan tentang pohon berpotensi tumbang akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” kata perwakilan Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Langkah Pelaporan Pohon Berisiko Tumbang
Warga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan pohon rawan tumbang melalui beberapa saluran resmi, di antaranya:
- Nomor darurat Jakarta Siaga 112 untuk laporan cepat.
- Aplikasi JAKI, saluran digital resmi Pemprov DKI Jakarta.
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) melalui email distama@jakarta.go.id atau secara langsung ke kantor terkait.
Santuan Korban Pohon Tumbang
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah juga menyediakan santunan maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia akibat pohon tumbang, serta Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Posko siaga telah dibentuk di tingkat kota hingga provinsi guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana pohon tumbang selama musim hujan.
Langkah ini menegaskan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keselamatan warga sekaligus merawat keberlanjutan lingkungan perkotaan.
