Cuma Butuh NIK KTP! Begini Cara Cek Penerima PKH 2025 Tahap 3, Gampang Banget

HAIJAKARTA.ID- Cuma butuh NIK KTP kamu bisa cara cek penerima PKH 2025 tahap 3 secara mudah, yuk cek berkala!
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk program bantuan sosial berskala nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, khususnya melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi.
PKH secara berkala menyasar keluarga yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat meningkatkan kualitas hidup melalui bantuan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Kini, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan tahap ke-3 tahun 2025.
Cara Cek Penerima PKH 2025 Tahap 3
Kemensos telah menyediakan layanan pengecekan secara daring atau online melalui portal resminya:
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status sebagai penerima PKH secara mandiri:
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka peramban (browser) di perangkat Anda, lalu masuk ke situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
Ini adalah satu-satunya situs resmi dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan pengecekan bantuan sosial seperti PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan berbagai jenis bansos lainnya yang berbasis pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN).
2. Isi Data Sesuai Domisili
Setelah masuk ke halaman utama situs tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah kolom yang berkaitan dengan domisili.
Pastikan untuk memilih data wilayah secara berurutan mulai dari provinsi, kemudian kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Data ini wajib sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sesuai dengan domisili saat ini yang sudah terdaftar di data kependudukan.
3. Masukkan Nama Lengkap Penerima Manfaat
Pada kolom berikutnya, Anda diminta untuk mengetikkan nama lengkap penerima manfaat. Nama ini harus sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
Jangan menggunakan nama panggilan, inisial, atau singkatan karena sistem hanya akan mengenali nama lengkap resmi sesuai data di Dukcapil dan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
4. Isi Kode Verifikasi (Captcha)
Selanjutnya, Anda harus mengisi kode captcha yang muncul di layar. Ini merupakan kode keamanan yang berguna untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna manusia, bukan bot atau sistem otomatis.
Jika captcha yang muncul sulit dibaca, Anda dapat menekan ikon refresh untuk menampilkan kode baru yang lebih jelas.
5. Klik Tombol “Cari Data”
Setelah seluruh kolom diisi dengan lengkap dan benar, tekan tombol “Cari Data”.
Sistem akan memproses informasi tersebut dan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang telah Anda masukkan.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka sistem akan menampilkan informasi berupa:
- Nama lengkap penerima
- Jenis bantuan sosial yang diterima (misalnya PKH, BPNT, atau lainnya)
- Periode bantuan
- Status aktif bantuan
Namun, apabila nama Anda tidak muncul dalam hasil pencarian, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Jika Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan namun nama Anda tidak muncul di hasil pencarian, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Pastikan seluruh data sudah diisi dengan benar, terutama nama dan alamat.
- Coba lakukan pengecekan ulang secara berkala, karena data bantuan sosial bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Hubungi pendamping PKH di wilayah Anda untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan
- lanjutan.
- Atau Anda bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan klarifikasi dan memastikan status kepesertaan Anda secara manual.
Penting untuk diingat bahwa data penerima bantuan sosial, termasuk PKH, dapat berubah mengikuti proses verifikasi dan validasi yang rutin dilakukan oleh petugas di lapangan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk terus memperbarui data kependudukan mereka, terutama jika terjadi perubahan domisili atau status sosial ekonomi.