sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaaan aturan ganjil genap Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025.

Ganjil genap di Jakarta ditiadakan sehubungan dengan penetapan cuti bersama HUT ke-80 RI.

Sehingga, pengendara bebas melintas di ruas jalan Jakarta pada saat cuti bersama HUT ke-80 RI pada tanggal 18 Agustus 2025.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Revisi ini mencakup perubahan pada SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman di Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan ganjil genap Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari