sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 18 kantor imigrasi baru akan segera didirikan di berbagai provinsi Indonesia.

Salah satunya mungkin ada di dekat tempat tinggalmu.

Menurut akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), didirikan 18 kantor baru berdasarkan Surat KemenPANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025, yang dikeluarkan pada 4 November 2025.

Kantor baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian karena tujuan utamanya adalah untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan seperti paspor, izin tinggal, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.

Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia

Yuk, cek 18 kantor imigrasi baru di Indonesia!

1. Wilayah Sumatera

  • Bengkulu Utara, Bengkulu
  • Lubuklinggatu, Sumatera Selatan
  • Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  • Tapanuli Utara, Sumatera Utara

2. Wilayah Bali

  • Klungkung
  • Tabanan

3. Wilayah Kalimantan

  • Mempawah, Kalimantan Barat

4. Wilayah Nusa Tenggara Barat

  • Lombok Timur

5. Wilayah Jawa

  • Blora, Jawa Tengah
  • Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  • Purworejo, Jawa Tengah
  • Garut, Jawa Barat
  • Tegal, Jawa Tengah
  • Pasuruan, Jawa Timur

6. Wilayah Sulawesi

  • Morowali, Sulawesi Tengah
  • Bantaeng, Sulawesi Selatan
  • Bone, Sulawesi Selatan
  • Pohuwatu, Gorontalo

Syarat Mengurus Paspor Rusak atau Hilang di Kantor Imigrasi

Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dianggap rusak jika data di dalamnya tidak lagi terlihat jelas atau bentuk fisiknya berubah dari kondisi semula.

Umumnya, paspor rusak bisa dikenali dari beberapa tanda berikut:

  • Paspor tercoret atau terkena noda
  • Paspor basah atau lembap
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek atau terkena gunting
  • Paspor berlubang atau terbakar

Untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang, Ditjen Imigrasi menetapkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi, yaitu:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Paspor lama (untuk kasus paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (untuk kasus paspor hilang)

Aturan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor

Menurut situs resmi Imigrasi, pemohon diperbolehkan menjadwalkan ulang kedatangan mereka sebelum H-1 atau bahkan di hari yang sama dengan jadwal wawancara dan pengambilan biometrik.

Kebijakan ini dibuat agar masyarakat yang perlu mengubah jadwal tetap bisa mendapatkan layanan dengan mudah.

Pemohon dapat melakukan reschedule di H-1 melalui aplikasi M-Paspor.

Jika seseorang ingin menjadwalkan ulang pada hari H, kamu dapat menghubungi kantor imigrasi tujuan melalui media sosial, dan petugas akan membantu dalam prosesnya.