Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan per Agustus 2025.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program ini wajib diikuti oleh semua lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal, pekerja informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sejak pertama kali diluncurkan, program ini telah memberikan banyak manfaat, terutama dalam meringankan beban biaya pengobatan masyarakat.

Namun, penting diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah ditetapkan secara rinci sejumlah kondisi atau layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Per Agustus 2025, terdapat 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak dibiayai oleh BPJS.

Berikut ini adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB), seperti pandemi yang sifatnya meluas dan memerlukan penanganan khusus dari pemerintah.
  2. Layanan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik, yang lebih ditujukan untuk penampilan dan bukan kebutuhan medis.
  3. Perawatan ortodontik atau estetika gigi, seperti pemasangan behel atau kawat gigi yang sifatnya kosmetik.
  4. Pengobatan penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, termasuk luka akibat penganiayaan, kekerasan seksual, atau kejahatan lainnya.
  5. Cedera atau gangguan kesehatan akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri, yang dianggap bukan tanggung jawab program jaminan sosial.
  6. Penyakit atau gangguan akibat konsumsi alkohol berlebihan dan ketergantungan obat-obatan terlarang, termasuk rehabilitasi karena kecanduan.
  7. Pengobatan untuk masalah kesuburan (infertilitas) atau program kehamilan buatan, seperti bayi tabung atau inseminasi buatan.
  8. Penyakit atau cedera akibat aktivitas yang tidak bisa dicegah, contohnya tawuran atau perkelahian yang disengaja.
  9. Layanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, termasuk tindakan pengobatan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau uji coba medis, yang belum terbukti efektivitas dan keamanannya secara ilmiah.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional, selama belum ada bukti kuat secara ilmiah dan belum diakui oleh teknologi kesehatan yang digunakan BPJS.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi, seperti pil KB, suntik, atau implan, tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, misalnya alat-alat kebersihan atau antiseptik rumahan, tidak ditanggung oleh BPJS.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan peraturan yang berlaku, seperti rujukan atas permintaan sendiri yang bukan berdasarkan indikasi medis.
  15. Pengobatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan nyawa.
  16. Perawatan atas cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, karena hal ini telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja dari pihak pemberi kerja.
  17. Perawatan atas kecelakaan lalu lintas, yang sudah menjadi tanggungan dari jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk anggota TNI, Polri, atau yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, di mana institusi tersebut memiliki jaminan kesehatan tersendiri.
  19. Pelayanan medis dalam kegiatan bakti sosial, yang bersifat sukarela dan tidak masuk dalam layanan reguler BPJS.
  20. Pelayanan yang sudah termasuk dalam program bantuan atau jaminan lainnya, seperti program bantuan pemerintah dari kementerian lain.
  21. Layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS, berdasarkan kebijakan dan evaluasi pihak berwenang.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diimbau untuk lebih memahami batasan manfaat layanan BPJS Kesehatan.

Meskipun program ini sangat membantu, tetap ada syarat dan ketentuan yang perlu diikuti agar layanan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait kebijakan dan layanan yang ditanggung.