Daftar Alumni LPDP yang Diizinkan Berkarier dan Tinggal di Luar Negeri, Kelompok Siapa Saja?
HAIJAKARTA.ID- Daftar alumni LPDP yang diizinkan berkarier dan tinggal di luar negeri, siapa saja?
Alumni LPDP yang menerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan kini memiliki kesempatan untuk tinggal di luar negeri dengan syarat tertentu.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Brodjonegoro, aturan tersebut dilonggarkan karena Indonesia belum mampu menyediakan cukup lapangan kerja bagi mereka yang memiliki kualifikasi tinggi.
Dengan demikian, alumni LPDP yang memenuhi kriteria ini tidak wajib kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
Daftar Alumni LPDP yang Diizinkan Berkarier dan Tinggal di Luar Negeri
Berikut adalah kelompok alumni LPDP yang diizinkan tinggal di luar negeri beserta:
1. Dapat Penugasan Kerja
Para alumni LPDP yang bekerja di sektor tertentu dapat tetap tinggal di luar negeri jika tugas atau penugasan mereka terkait dengan pekerjaan di luar Indonesia. Beberapa jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan POLRI
- Pegawai BUMN yang mendapatkan penugasan resmi dari perusahaannya untuk bekerja di kantor luar negeri, izin untuk tinggal akan diberikan selama penugasan berlangsung.
- Pegawai lembaga internasional yaitu Alumni yang bekerja untuk organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, seperti PBB, Bank Dunia, IMF, ADB, IDB, dan FIFA, juga memenuhi syarat untuk tinggal di luar negeri.
- Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang bertugas di luar negeri dan ditugaskan ke luar negeri oleh kantor di Indonesia, mereka diizinkan untuk menetap di luar negeri.
- Program pascastudi dari kerja sama LPDP, Jika alumni bekerja dalam program yang merupakan hasil kerja sama antara LPDP dan mitra internasional mereka juga dapat tinggal di luar negeri.
2. Dokter Spesialis
Alumni LPDP yang merupakan dokter spesialis dan tergabung dalam program “Pendayagunaan Dokter Spesialis” dari Kementerian Kesehatan berhak untuk tetap berada di luar negeri jika mereka mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian spesialis medis Indonesia di luar negeri.
3. Alumni dengan Ikatan Dinas
Alumni yang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi tertentu juga diperbolehkan menetap di luar negeri selama ikatan dinas berlangsung.
Contohnya adalah pegawai yang mengikuti program tugas belajar atau mereka yang bekerja di lembaga pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Studi Lanjutan
Bagi alumni yang telah menyelesaikan program magister (S2) melalui beasiswa LPDP dan ingin melanjutkan ke jenjang doktoral, mereka diperbolehkan untuk tetap berada di luar negeri jika memenuhi syarat dan ketentuan studi lanjutan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pengembangan akademik lebih lanjut bagi alumni.
5. Program Post-Doctoral
Alumni LPDP yang ingin mengikuti program post-doctoral di luar negeri selama masa pengabdian 2N+1 tetap diperbolehkan tinggal di luar negeri.
Mereka wajib melaporkan kelulusan mereka melalui aplikasi E-Beasiswa LPDP dan mengunggah dokumen pendukung melalui situs resmi bantuan LPDP.
6. Magang (Internship)
Alumni yang ingin mengikuti program magang di luar negeri, khususnya di negara tempat mereka melanjutkan studi, diizinkan untuk tetap berada di luar negeri dengan
Alumni harus mengajukan izin melalui portal bantuan LPDP. Batas waktu untuk memulai magang adalah maksimal 3 bulan setelah tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang adalah 24 bulan (2 tahun).
Dengan adanya aturan ini, alumni LPDP yang memiliki kualifikasi tinggi dan pengalaman internasional dapat terus mengembangkan keterampilan mereka dan mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari sesuai kebutuhan pekerjaan atau pengembangan akademik di luar negeri.