Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program PIP kemdikbud go id 2025 merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu guna melanjutkan pendidikan.

Melalui dana bantuan sosial PIP ini siswa akan mendapat berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Bantuan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik siswa yang bekerja sama dengan bank mitra.

Kriteria Penerima PIP 2025

Ada beberapa kriteria yang berhak menerima bansos PIP 2025 dengan memenuhi hal tersebut siswa harus masuk kedalam kategori penerima.

Selain sebagai penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP ini juga menyasar siswa dari keluarga kurang mampu seperti:

  • Keluarga miskin dan rentan miskin
  • Anak yatim/piatu
  • Korban bencana alam
  • Anak dari keluarga terpidana
  • Siswa yang tinggal di daerah konflik

Selain itu, PIP juga menyasar siswa dengan kondisi khusus, antara lain:

  • Siswa dengan kelainan fisik
  • Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa di daerah dengan akses pendidikan terbatas

Dokumen Daftar Bansos PIP kemdikbud go id 2025

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri pada bansos PIP 2025. Pastikan beberapa dokumen berikut telah disiapkan.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Rapor Terbaru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika tidak memiliki KIP/KKS)

Dokumen-dokumen ini penting untuk memverifikasi data dan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran, yaitu benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.

Cara Daftar Penerima PIP kemdikbud go id 2025

Ada beberapa cara daftar PIP 2025 yang bisa dipilih, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Melalui Sekolah

Siswa atau orang tua/wali bisa mengajukan permohonan PIP langsung ke pihak sekolah.

Nantinya sekolah akan memverifikasi kelayakan dan mengajukan nama-nama siswa yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.

2. Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, daftar PIP juga bisa mendaftar melalui kantor Dinas Sosial di daerahmu.

Pendaftaran ini bertujuan agar data kamu masuk ke dalam DTKS, yang merupakan basis data utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Pendaftaran Mandiri Online

Cara yang paling praktis adalah mendaftar secara mandiri online lewat HP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Cukup isi data yang diperlukan dan ikuti instruksi yang diberikan.

Nominal Bantuan PIP 2025

Dana PIP nantinya akan langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank.

Berikut nominal bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (untuk kelas X dan XI. Kelas XII mendapatkan separuhnya).