Daftar Bantuan Pemerintah yang Berlaku Selama Bulan Juni 2025, Mulai Tanggal 5, Ini Jenis-jenisnya!

HAIJAKARTA.ID – Inilah daftar bantuan pemerintah yang berlaku selama bulan Juni 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Paket bantuan tersebut akan mulai diterapkan mulai 5 Juni 2025, dan terdiri dari enam jenis insentif berbeda yang menyasar berbagai kalangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program ini dirancang agar masyarakat bisa terbantu secara langsung dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Tujuan utama bantuan ini adalah agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhannya, sekaligus mendorong perputaran ekonomi dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Daftar Bantuan Pemerintah yang Berlaku Selama Bulan Juni 2025
1. Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku
Bantuan pertama berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kembali kepada rumah tangga berdaya rendah.
Berbeda dari periode Januari–Februari lalu, diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Sekitar 79,3 juta rumah tangga akan mendapatkan manfaat ini selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan pengeluaran rumah tangga miskin dan rentan.
2. Diskon Transportasi Umum untuk Liburan Sekolah
Guna menyambut musim libur sekolah, pemerintah turut menggelontorkan diskon transportasi umum.
Potongan harga berlaku untuk tiket kereta api, pesawat terbang, hingga kapal laut, sehingga masyarakat lebih leluasa melakukan perjalanan dengan biaya lebih ringan.
Insentif ini ditujukan untuk mengurangi beban keluarga saat bepergian serta menghidupkan sektor transportasi dan pariwisata domestik.
3. Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Pengendara
Selanjutnya, pemerintah memberikan diskon tarif jalan tol kepada sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi.
Kebijakan ini berlaku di berbagai ruas tol nasional dan bertujuan mendukung aktivitas ekonomi antarwilayah.
Pemerintah menekankan bahwa insentif ini juga akan berdampak pada penurunan ongkos distribusi logistik dan barang kebutuhan pokok.
4. Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji Rendah
Pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer, akan kembali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun berbeda dari masa pandemi tahun 2022, besaran BSU tahun ini akan lebih kecil dari Rp600 ribu per orang.
Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena situasi pandemi sudah membaik, namun bantuan tetap dibutuhkan untuk menjaga daya beli para pekerja rentan.
5. Bantuan Sosial Kartu Sembako dan Pangan untuk 18,3 Juta KPM
Pemerintah juga menambah kuota bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan bahan pokok bagi keluarga miskin selama masa stimulus ekonomi berlangsung.
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga akan diberikan kembali kepada pekerja di sektor padat karya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan sosial ini sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan pekerja.
JKK memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai maupun layanan medis bagi korban kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Regulasi Sedang Disiapkan
Saat ini, masing-masing kementerian terkait tengah menyusun regulasi teknis untuk menjalankan bantuan dan diskon pemerintah yang berlaku Juni 2025.
Setelah finalisasi selesai, program diharapkan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.