Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan biaya haji per embarkasi 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keppres ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup besaran BPIH serta Bipih untuk jemaah reguler di seluruh Indonesia.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan resmi yang digunakan oleh seluruh calon jemaah haji tahun 2026.

Daftar Biaya Haji per Embarkasi 2026

Inilah daftar rincian selengkapnya:

BPIH

Berikut daftar biaya haji per embarkasi 2026 untuk BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji):

  1. Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
  2. Embarkasi Medan: Rp79.379.071
  3. Embarkasi Batam: Rp87.340.981
  4. Embarkasi Padang: Rp81.085.481
  5. Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
  7. Embarkasi Solo: Rp86.448.981
  8. Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
  11. Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
  12. Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
  13. Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981

Data tersebut mencerminkan adanya variasi biaya haji per embarkasi 2026, dipengaruhi rute penerbangan, layanan, dan kebutuhan operasional masing-masing wilayah.

Bipih

Selain BPIH, pemerintah juga mengumumkan besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk jemaah haji reguler 2026. Berikut rinciannya:

Embarkasi Aceh: Rp45.109.422

Embarkasi Medan: Rp46.163.512

Embarkasi Batam: Rp54.125.422

Embarkasi Padang: Rp47.869.922

Embarkasi Palembang: Rp54.206.922

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722

Embarkasi Solo: Rp53.233.422

Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422

Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922

Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922

Embarkasi Makassar: Rp55.893.179

Embarkasi Lombok: Rp54.951.822

Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022

Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422

Angka ini menjadi komponen yang wajib dibayar calon jemaah setelah memperoleh porsi keberangkatan pada musim haji 2026.

Perbedaan BPIH dan Bipih yang Wajib Diketahui Jemaah Haji 2026

Sebelum melihat daftar biaya haji per embarkasi 2026, penting memahami perbedaan dua komponen utama: BPIH dan Bipih.

1. Apa Itu BPIH?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah dana besar yang digunakan pemerintah untuk seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap musim.

Sumber dananya berasal dari:

  • Bipih (biaya perjalanan yang dibayar jemaah)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Nilai Manfaat
  • Dana Efisiensi
  • Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

BPIH digunakan untuk mencakup biaya besar sebagai berikut:

a. Penerbangan
b. Pelayanan akomodasi
c. Pelayanan konsumsi
d. Pelayanan transportasi
e. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna)
f. Pelindungan jemaah
g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. Pelayanan keimigrasian
i. Premi asuransi dan perlindungan lainnya
j. Dokumen perjalanan
k. Biaya hidup
l. Pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi
m. Pelayanan umum di dalam negeri & Arab Saudi
n. Pengelolaan BPIH

Dengan kata lain, BPIH adalah biaya keseluruhan penyelenggaraan haji yang dikelola pemerintah.

2. Apa Itu Bipih?

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang dibayar langsung oleh warga negara yang ingin berangkat haji.

Pembayarannya dilakukan dua tahap:

Setoran awal Bipih

Dibayar saat mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi

Setoran pelunasan Bipih

Dibayar saat akan berangkat pada tahun keberangkatan

Bipih menjadi salah satu komponen utama penyusun BPIH.