Daftar Biaya Haji per Embarkasi 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Nominal Lengkap BPIH dan Bipih
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan biaya haji per embarkasi 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keppres ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup besaran BPIH serta Bipih untuk jemaah reguler di seluruh Indonesia.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan resmi yang digunakan oleh seluruh calon jemaah haji tahun 2026.
Daftar Biaya Haji per Embarkasi 2026
Inilah daftar rincian selengkapnya:
BPIH
Berikut daftar biaya haji per embarkasi 2026 untuk BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji):
- Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
- Embarkasi Medan: Rp79.379.071
- Embarkasi Batam: Rp87.340.981
- Embarkasi Padang: Rp81.085.481
- Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
- Embarkasi Solo: Rp86.448.981
- Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
- Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
- Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
- Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
- Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
- Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
- Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981
Data tersebut mencerminkan adanya variasi biaya haji per embarkasi 2026, dipengaruhi rute penerbangan, layanan, dan kebutuhan operasional masing-masing wilayah.
Bipih
Selain BPIH, pemerintah juga mengumumkan besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk jemaah haji reguler 2026. Berikut rinciannya:
Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
Embarkasi Medan: Rp46.163.512
Embarkasi Batam: Rp54.125.422
Embarkasi Padang: Rp47.869.922
Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Embarkasi Solo: Rp53.233.422
Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
Angka ini menjadi komponen yang wajib dibayar calon jemaah setelah memperoleh porsi keberangkatan pada musim haji 2026.
Perbedaan BPIH dan Bipih yang Wajib Diketahui Jemaah Haji 2026
Sebelum melihat daftar biaya haji per embarkasi 2026, penting memahami perbedaan dua komponen utama: BPIH dan Bipih.
1. Apa Itu BPIH?
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah dana besar yang digunakan pemerintah untuk seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap musim.
Sumber dananya berasal dari:
- Bipih (biaya perjalanan yang dibayar jemaah)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Nilai Manfaat
- Dana Efisiensi
- Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
BPIH digunakan untuk mencakup biaya besar sebagai berikut:
a. Penerbangan
b. Pelayanan akomodasi
c. Pelayanan konsumsi
d. Pelayanan transportasi
e. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna)
f. Pelindungan jemaah
g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. Pelayanan keimigrasian
i. Premi asuransi dan perlindungan lainnya
j. Dokumen perjalanan
k. Biaya hidup
l. Pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi
m. Pelayanan umum di dalam negeri & Arab Saudi
n. Pengelolaan BPIH
Dengan kata lain, BPIH adalah biaya keseluruhan penyelenggaraan haji yang dikelola pemerintah.
2. Apa Itu Bipih?
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang dibayar langsung oleh warga negara yang ingin berangkat haji.
Pembayarannya dilakukan dua tahap:
Setoran awal Bipih
Dibayar saat mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi
Setoran pelunasan Bipih
Dibayar saat akan berangkat pada tahun keberangkatan
Bipih menjadi salah satu komponen utama penyusun BPIH.
