Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kewajiban penting bagi setiap pengendara.

Di penghujung tahun, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai dokumen resmi yang harus diperbarui secara berkala, proses perpanjangan SIM memerlukan pemahaman yang baik terkait prosedur dan ketentuan terbaru.

Dengan adanya kebijakan yang terus diperbarui dari pihak berwenang, memahami rincian biaya serta persyaratan yang dibutuhkan menjadi langkah awal agar proses berjalan lancar.

Persiapan yang matang dan informasi yang akurat dapat menghindarkan Anda dari kendala selama proses perpanjangan berlangsung.

Daftar Biaya Perpanjang SIM Desember 2024

Berikut rincian biaya perpanjang SIM sesuai kategori:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya di atas adalah tarif resmi yang dibayarkan di Gedung Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Namun, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Gedung Satpas.

Sesuai surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas.

Biaya tambahan ini bervariasi tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih.

Syarat Perpanjang SIM Desember 2024

Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari lembaga resmi.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (wajib menunjukkan aslinya).

Proses Perpanjangan SIM Desember 2024

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, peserta diimbau memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke Gedung Satpas.

Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi harus dilakukan terlebih dahulu di lembaga kesehatan yang tersedia.

Dengan mengikuti semua ketentuan di atas, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan lebih efisien.

Tetap patuhi syarat yang berlaku dan persiapkan dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan tanpa kendala!