Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan empat jenis keringanan pajak hingga pembebasan penuh bagi warganya.

Daftar diskon pajak khusus warga Jakarta ini mencakup pajak reklame UMKM, pembebasan PBB sekolah swasta berbentuk yayasan, potongan BPHTB rumah pertama, hingga diskon pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini berlaku otomatis tanpa pengajuan khusus dari wajib pajak, kecuali pada kondisi tertentu.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar ekonomi ibu kota tetap tumbuh lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Ia menuturkan, penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam kondisi stabil, dengan belanja pajak sudah mencapai Rp4,7 triliun.

“Kami sudah menetapkan tax expenditure hingga pertengahan tahun ini sebesar Rp4,7 triliun, semua sudah terencana dengan baik sehingga tidak ada kendala,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9).

Rincian Daftar Diskon Pajak Khusus Warga Jakarta

Inilah rangkuman daftar diskon pajak khusus bagi warga Jakarta, yaitu:

1. Bebas PBB Sekolah Yayasan

Pemprov memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen bagi sekolah swasta berbentuk yayasan.

Sebelumnya, keringanan hanya 50 persen.

Kebijakan ini diharapkan meringankan biaya operasional pendidikan dan membuat biaya sekolah lebih terjangkau bagi orang tua.

2. Pajak Reklame UMKM Nol Rupiah

UMKM kini terbebas dari pajak reklame dalam ruangan, seperti di kafe, restoran, atau ruko.

Hal ini mendorong pelaku usaha kecil agar lebih leluasa mempromosikan produknya tanpa terbebani biaya pajak tambahan.

3. Diskon Pajak Hiburan hingga 50 Persen

Ada pengurangan 50 persen untuk PBJT sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film di bioskop maupun seni budaya untuk tujuan edukasi, sosial, dan amal.

Pramono menilai, industri kreatif sangat penting bagi ekonomi Jakarta sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hiburan murah.

4. BPHTB Rumah Pertama Turun 75 Persen

Generasi muda yang membeli rumah pertama di Jakarta akan mendapat keringanan BPHTB hingga 75 persen.

Langkah ini diambil agar keluarga muda lebih mudah memiliki hunian layak tanpa beban biaya tinggi.

Pramono berharap, daftar diskon pajak khusus warga Jakarta dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.

“Harapan kami, roda ekonomi Jakarta bisa terus bergerak dan bertahan di atas rata-rata nasional,” tuturnya.