Daftar Harga Kambing Kurban Tahun 2025, Cek Panduan Memilih Hewan Sesuai dengan Syariat Islam

HAIJAKARTA.ID- Daftar harga kambing kurban tahun 2025, yuk pilih yang sesuai dengan syariat Islam!
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk penghambaan kepada Allah Swt. yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan, terutama pada saat perayaan Hari Raya Iduladha.
Kegiatan ini tidak hanya mengandung nilai ibadah, tetapi juga menjadi simbol ketaatan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Tuhannya.
Dan sekaligus untuk mengenang kisah pengorbanan besar Nabi Ibrahim a.s. yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah.
Di Indonesia, pelaksanaan kurban umumnya melibatkan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, dan sapi.
Meskipun secara syariat hewan kurban bisa berupa unta, namun di Indonesia hewan tersebut jarang digunakan karena keterbatasan ketersediaan dan faktor geografis.
Daftar Harga Kambing Kurban Tahun 2025
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga kambing untuk keperluan ibadah kurban pada tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran rata-rata Rp3 juta per ekor.
Namun demikian, harga tersebut bersifat bervariasi tergantung beberapa faktor penting seperti:
- Berat dan ukuran tubuh kambing
- Jenis kambing (misalnya kambing jawa, kambing etawa, dll.)
- Lokasi pembelian (harga bisa lebih mahal di kota besar dibandingkan di desa)
- Kondisi kesehatan dan kelengkapan fisik hewan
Karena itulah, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan kondisi hewan kurban sebelum membeli, agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan sesuai ketentuan syariat.
Syarat dan Ciri-Ciri Hewan Kurban Sesuai Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar seekor hewan dapat dianggap sah sebagai hewan kurban.
Syarat tersebut mencakup usia hewan, kondisi fisik, serta kesehatan hewan. Berikut ini adalah panduan usia minimal hewan yang sah untuk dikurbankan:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
- Domba atau biri-biri: Minimal berusia 1 tahun, atau boleh 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.
- Kambing biasa: Minimal berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua.
Tak hanya usia, kondisi fisik hewan pun harus menjadi perhatian utama. Hewan kurban haruslah hewan yang sehat, tidak mengalami cacat, serta memiliki kondisi tubuh yang baik dan layak disembelih.
Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Terdapat empat jenis kondisi hewan yang menurut hadis hasan shahih (riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud) dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban:
- Hewan yang matanya buta secara nyata
- Hewan yang sedang mengalami sakit yang jelas terlihat
- Hewan yang pincang secara nyata
- Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki lemak sama sekali
Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Kurban
Sebaliknya, berikut ini adalah ciri-ciri umum dari hewan yang layak dan sah untuk dijadikan kurban menurut syariat:
- Matanya tidak mengalami kebutaan
- Telinganya tidak terpotong atau cacat
- Kakinya tidak pincang dan bisa berjalan dengan baik
- Tanduknya masih dalam keadaan utuh dan tidak patah
- Bebas dari segala jenis penyakit
- Ekornya tidak mengalami kerusakan atau tidak terpotong
- Memiliki badan yang sehat dan tidak terlalu kurus
- Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
- Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui (meskipun poin ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama)
Dengan memahami kriteria dan syarat tersebut, umat Islam dapat memastikan bahwa hewan yang mereka kurbankan benar-benar memenuhi ketentuan agama.
Hal ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar bernilai di sisi Allah Swt. dan memberi manfaat yang besar bagi penerimanya.