Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar harga rokok januari 2025, cek rincian lengkap harga per batang berikut!

Pemerintah Indonesia memberikan “kado tahun baru” yang mungkin tidak menyenangkan bagi para perokok di seluruh negeri.

Mulai tanggal 1 Januari 2025, Harga Jual Eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok resmi mengalami kenaikan.

Meski demikian, kebijakan ini tidak disertai dengan perubahan pada tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur tarif cukai untuk hasil tembakau.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis rokok seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), dan lainnya.

Tujuan Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan strategis.

Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di tengah masyarakat, yang dikenal memiliki risiko kesehatan tinggi.

Kedua, langkah ini juga diambil untuk melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, terutama di sektor padat karya yang produksinya masih dilakukan secara tradisional.

Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan, “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan proses produksi manual, dan optimalisasi penerimaan negara.

Daftar Harga Rokok Januari 2025 dan Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE)

Berikut ini adalah rincian kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok berdasarkan jenisnya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 2.375/batang atau meningkat sebesar 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 1.485/batang atau meningkat sebesar 7,6 persen, dengan tarif cukai Rp 746/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 2.495/batang atau meningkat sebesar 4,8 persen, dengan tarif cukai Rp 1.336/batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 1.565/batang atau meningkat sebesar 6,8 persen, dengan tarif cukai Rp 794/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Harga jual eceran berada di kisaran Rp 1.555-Rp 2.170/batang, dengan tarif cukai Rp 378/batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 995/batang, meningkat sebesar 15 persen, dengan tarif cukai Rp 223/batang.
  • Golongan III: Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 860/batang, meningkat sebesar 18,6 persen, dengan tarif cukai Rp 122/batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah naik menjadi Rp 2.375/batang, meningkat sebesar 5 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah tetap Rp 950/batang, dengan tarif cukai Rp483/batang (tidak berubah dari tahun 2024).
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah tetap Rp 200/batang, dengan tarif cukai Rp 25/batang (tidak berubah dari tahun 2024).

6. Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah berkisar antara Rp 55-Rp 180, tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Implikasi bagi Konsumen

Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat yang merupakan perokok aktif diharapkan dapat lebih mempertimbangkan kembali konsumsi rokok mereka.

Selain bertujuan untuk mengurangi dampak negatif kesehatan, kenaikan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengendalian konsumsi rokok ilegal yang seringkali dijual dengan harga lebih murah tanpa melalui mekanisme cukai yang sah.

Perokok harus menyadari dampak buruk merokok terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.