Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur Bulan November 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan ini diumumkan pertama kali pada 14 Oktober 2024 dan mengalami revisi terakhir pada 7 Agustus 2025.

Sayangnya, masyarakat yang berharap mendapatkan long weekend pada bulan tersebut harus bersabar.

Berdasarkan hasil revisi, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama yang jatuh di bulan November 2025.

Dengan demikian, masyarakat hanya dapat menikmati libur rutin setiap akhir pekan pada hari Minggu.

Daftar Hari Libur Bulan November 2025

Meski tanpa tanggal merah khusus, masyarakat tetap bisa memanfaatkan waktu istirahat pada akhir pekan.

Berikut daftar hari libur Bulan November 2025 yang jatuh pada hari Minggu:

  • Minggu, 2 November 2025
  • Minggu, 9 November 2025
  • Minggu, 16 November 2025
  • Minggu, 23 November 2025
  • Minggu, 30 November 2025

Kelima tanggal tersebut menjadi satu-satunya kesempatan berlibur tanpa harus mengambil cuti pribadi.

Hari Nasional yang Diperingati di November 2025

Selain hari libur reguler, bulan November juga memiliki sejumlah hari nasional yang diperingati secara tematik di berbagai instansi, sekolah, dan lembaga pemerintahan.

Berikut daftar peringatannya:

1 November: Hari Inovasi Indonesia

2 November: Hari Dihapusnya Siaran Televisi Analog Indonesia

5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

7 November: Hari Wayang Nasional

10 November: Hari Pahlawan Nasional

12 November: Hari Kesehatan Nasional

14 November: Hari Brigade Mobil (Brimob)

15 November: Hari Korps Marinir Nasional dan Hari Bhatara Sri

22 November: Hari Perhubungan Darat

24 November: Hari Evolusi

25 November: Hari Guru (PGRI)

28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia dan Hari Dongeng Nasional

29 November: Hari Ulang Tahun KORPRI

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan bahwa meski tidak ada tanggal merah di bulan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan produktif.

Pejabat Kemenko PMK menyampaikan bahwa momentum seperti Hari Pahlawan dan Hari Guru Nasional bisa dijadikan sarana refleksi serta kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.