Daftar Hari Libur Bulan November 2025, Tak Ada Long Weekend!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur Bulan November 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Keputusan ini diumumkan pertama kali pada 14 Oktober 2024 dan mengalami revisi terakhir pada 7 Agustus 2025.
Sayangnya, masyarakat yang berharap mendapatkan long weekend pada bulan tersebut harus bersabar.
Berdasarkan hasil revisi, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama yang jatuh di bulan November 2025.
Dengan demikian, masyarakat hanya dapat menikmati libur rutin setiap akhir pekan pada hari Minggu.
Daftar Hari Libur Bulan November 2025
Meski tanpa tanggal merah khusus, masyarakat tetap bisa memanfaatkan waktu istirahat pada akhir pekan.
Berikut daftar hari libur Bulan November 2025 yang jatuh pada hari Minggu:
- Minggu, 2 November 2025
- Minggu, 9 November 2025
- Minggu, 16 November 2025
- Minggu, 23 November 2025
- Minggu, 30 November 2025
Kelima tanggal tersebut menjadi satu-satunya kesempatan berlibur tanpa harus mengambil cuti pribadi.
Hari Nasional yang Diperingati di November 2025
Selain hari libur reguler, bulan November juga memiliki sejumlah hari nasional yang diperingati secara tematik di berbagai instansi, sekolah, dan lembaga pemerintahan.
Berikut daftar peringatannya:
1 November: Hari Inovasi Indonesia
2 November: Hari Dihapusnya Siaran Televisi Analog Indonesia
5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
7 November: Hari Wayang Nasional
10 November: Hari Pahlawan Nasional
12 November: Hari Kesehatan Nasional
14 November: Hari Brigade Mobil (Brimob)
15 November: Hari Korps Marinir Nasional dan Hari Bhatara Sri
22 November: Hari Perhubungan Darat
24 November: Hari Evolusi
25 November: Hari Guru (PGRI)
28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia dan Hari Dongeng Nasional
29 November: Hari Ulang Tahun KORPRI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan bahwa meski tidak ada tanggal merah di bulan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan produktif.
Pejabat Kemenko PMK menyampaikan bahwa momentum seperti Hari Pahlawan dan Hari Guru Nasional bisa dijadikan sarana refleksi serta kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
