Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Seiring penetapan tersebut, daftar harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status hukum keduanya. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Saudara Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khusus pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Namun, KPK menilai pembagian kuota oleh Kementerian Agama saat itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji.

Kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, aturan menyebutkan kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara oknum di Kemenag dan sejumlah travel haji khusus.

KPK menyebut adanya dugaan “uang percepatan” dengan nilai mencapai USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang.

Dana tersebut diduga dipungut untuk memberangkatkan jemaah tanpa antre melalui jalur haji khusus tambahan.

“Saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPK, sehingga peran masing-masing tersangka akan diuraikan lebih lanjut setelah proses tersebut selesai,” kata Budi.

Daftar Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, daftar harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat mencapai Rp13.749.729.733 setelah dikurangi utang.

Berikut rincian kekayaannya:

1. Tanah dan Bangunan – Rp9.520.500.000

  • Tanah dan bangunan di Rembang seluas 573 m²/450 m²: Rp1.889.000.000
  • Tanah di Rembang seluas 560 m²: Rp650.000.000
  • Tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 163 m²/163 m²: Rp4.500.000.000
  • Tanah di Rembang seluas 1.159 m²: Rp150.000.000
  • Tanah di Rembang seluas 263 m²: Rp731.500.000
  • Tanah dan bangunan di Rembang seluas 510 m²/510 m²: Rp1.600.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp2.210.000.000

  • Mazda CX-5 tahun 2015: Rp260.000.000
  • Toyota Alphard tahun 2024: Rp1.950.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya – Rp220.754.500
4. Kas dan Setara Kas – Rp2.598.475.233
5. Surat Berharga dan Harta Lainnya – Rp0
6. Utang – Rp800.000.000

Total Harta Bersih: Rp13.749.729.733

KPK Belum Lakukan Penahanan

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Ishfah Abidal Aziz.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji serta integritas pejabat negara.

KPK memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.