Daftar Instansi yang Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Cek Infonya di Sini
HAIJAKARTA.ID – Cek daftar instansi yang libur cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025.
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan libur.
Begitu pula dengan aktivitas bekerja di lingkungan pemerintahan yang juga libur.
Sementara, ketentuan ini bisa berbeda untuk karyawan swasta atau pegawai nonpemerintahan.
Lantas, instansi apa saja yang libur cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025?
Ketentuan Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Secara resmi tanggal 18 Agustus 2925 bukan termasuk hari libur nasional di Indonesia.
Oleh karena itu tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus.
Namun, menyesuaikan kebijakan internal atau perusahaan masing-masing.
Kantor pemerintahan pusat, seperti kementerian, lembaga negara, dan kantor wilayah yang mengikuti aturan pemerintah.
Ketentuan cuti bersama bagi pegawai pemerintah (ASN) mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Bahwa cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Begitu juga dengan BUMN yang turut menetapkan libur pada tanggal tersebut.
Berbeda dengan instansi pemerintah, perusahaan swasta tidak wajib libur tanggal 18 Agustus. Semuanya kembali kepada kebijakan perusahaan.
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama bagi karyawan swasta adalah cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif, artinya aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.
Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.