sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan skema tersebut.

Terdapat daftar jabatan ASN yang tidak terdampak WFH hari Jumat karena harus tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional, dengan tetap menjaga layanan publik tetap optimal.

Daftar Jabatan ASN yang Tidak Terdampak WFH Hari Jumat

Sejumlah sektor layanan publik dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor meskipun kebijakan WFH diberlakukan. Berikut rinciannya:

  1. Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  2. Ketenteraman dan ketertiban umum
  3. Kebersihan dan pengelolaan sampah
  4. Administrasi kependudukan
  5. Pelayanan perizinan
  6. Sektor kesehatan
  7. Bidang pendidikan
  8. Pendapatan daerah
  9. Layanan publik esensial lainnya

Sektor-sektor tersebut masuk dalam daftar jabatan ASN yang tidak terdampak WFH hari Jumat karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pejabat Struktural Juga Tidak WFH

Selain sektor layanan, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural di berbagai tingkatan pemerintahan.

Tingkat Provinsi:

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I)
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II)

Tingkat Kabupaten/Kota:

  1. Pejabat pimpinan tinggi pratama
  2. Administrator (eselon III)
  3. Camat
  4. Lurah
  5. Kepala desa

Posisi tersebut tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.

Larangan ASN DKI Kerja di Kafe saat WFH

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH wajib bekerja dari rumah, bukan dari kafe atau tempat umum.

Ia menyampaikan bahwa bekerja dari luar rumah tetap akan dikenakan sanksi tegas.

“Mengenai bekerja dari kafe atau tempat lain, apabila hal itu terjadi maka pasti akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini bertujuan memastikan disiplin dan efektivitas kerja ASN selama menjalankan WFH.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi absensi yang mampu memantau lokasi ASN secara langsung.

Pramono menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah memiliki sistem untuk memastikan kepatuhan pegawai.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah memiliki sistemnya. Nantinya akan dikelola langsung oleh BKD, dan bagi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, ASN yang tidak berada di rumah saat WFH dapat terdeteksi secara real-time.

Sanksi Disiapkan Lewat Kepgub

Terkait sanksi, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan resmi melalui Keputusan Gubernur.

Pramono mengatakan bahwa aturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah.

“Pengaturan WFH sedang dipersiapkan oleh Sekda bersama Kepala BKD, dan nantinya akan dituangkan dalam keputusan gubernur,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas.

“Intinya akan ada sanksi, jika perlu dilakukan pembinaan hingga tindakan tegas lainnya,” tambahnya.