Daftar Jalan Tol Jasa Marga dengan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup, Lengkap dengan Perbedaannya!
HAIJAKARTA.ID – Inilah daftar jalan Tol Jasa Marga dengan sistem transaksi terbuka dan tertutup.
Jasa Marga menerapkan dua sistem transaksi di jalan tol, yakni sistem transaksi terbuka dan tertutup.
Kedua sistem ini telah digunakan sejak penerapan pembayaran non-tunai atau e-toll guna meningkatkan efisiensi transaksi di gerbang tol.
Menurut informasi dari Jasa Marga, sistem transaksi terbuka memungkinkan pengguna jalan hanya melakukan satu kali tapping e-toll, baik saat masuk maupun keluar.
Saldo akan langsung terpotong setelah tapping dilakukan, menjadikan transaksi lebih cepat dan praktis.
Sebaliknya, sistem transaksi tertutup mengharuskan pengguna jalan melakukan tapping dua kali, yakni saat memasuki tol dan saat keluar. Kartu yang digunakan harus sama, karena gerbang keluar hanya dapat membaca data dari kartu yang telah digunakan saat masuk.
Daftar Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Terbuka
Beberapa ruas tol yang menggunakan sistem transaksi terbuka antara lain:
- Bali Mandara
- Jakarta Outer Ring Road (JORR): E1, E2, E3, W2S, W2U
- Pondok Aren – Bintaro Viaduct – Ulujami
- Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
- Jakarta – Tangerang
- Jakarta – Cikampek
- Jalan Layang MBZ
- Semarang Seksi A, B, C
- Jalan Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit)
- Bogor Ring Road (BORR)
Daftar Jalan Tol dengan Sistem Transaksi Tertutup
- Sementara itu, beberapa jalan tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup meliputi:
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang)
- Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)
- Cengkareng – Batuceper – Kunciran
- Kunciran – Serpong
- Cinere – Serpong
- Palimanan – Kanci
- Semarang – Batang
- Semarang – Solo
- Jogja – Solo
- Solo – Ngawi
- Ngawi – Kertosono
- Gempol – Pasuruan
- Gempol – Pandaan
- Pandaan – Malang
- Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)
- Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT)
- Manado – Bitung
- Balikpapan – Samarinda
Daftar Jalan Tol Jasa Marga dengan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup
Beberapa ruas jalan tol menerapkan kombinasi sistem transaksi terbuka dan tertutup pada segmen tertentu, di antaranya:
- Surabaya – Gempol
- Sistem Terbuka: Segmen Dupak – Waru, Segmen Waru – Sidoarjo
- Sistem Tertutup: Segmen Porong – Gempol
- Surabaya – Mojokerto
Sistem Terbuka: Segmen Waru – Warugunung, Segmen Waru – Sepanjang
Sistem Tertutup: Segmen Mojokerto – Warugunung
Ketentuan Penggunaan E-Toll Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3, pengguna jalan tol yang kartunya tidak terdeteksi asal gerbang tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada satu ruas atau kelompok ruas jalan tol.
Aturan ini diterapkan guna memastikan ketepatan data perjalanan pengguna tol dan mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran tol elektronik.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna tol untuk selalu menggunakan kartu yang sama sejak masuk hingga keluar tol agar transaksi berjalan lancar.
Pentingnya Memahami Sistem Transaksi Tol
Memahami sistem transaksi tol yang berlaku di setiap ruas dapat membantu pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Dengan sistem e-toll yang diterapkan di seluruh tol Jasa Marga, pengguna diharapkan selalu memastikan saldo cukup agar transaksi tidak terkendala saat memasuki atau keluar dari jalan tol.
Dengan memahami sistem transaksi tol ini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2025, bisa lebih siap dan menghindari kendala selama perjalanan.