Daftar Kelompok yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025, Simak Ketentuan Terbaru dari Pemerintah!
HAIJAKARTA.ID- Berlaku Terbatas, Ini daftar Kelompok yang tidak menerima BSU Juni-Juli 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh di tengah tantangan ekonomi.
Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Ada dua kelompok tertentu yang secara tegas tidak termasuk sebagai penerima BSU, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.
BSU merupakan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam pelaksanaan program BSU 2025 ini, pemerintah menargetkan sekitar 17,3 juta orang penerima, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Namun, bantuan untuk bulan Juni dan Juli akan dicairkan sekaligus (dirapel), sehingga pekerja hanya akan menerima satu kali pencairan dengan total sebesar Rp 600.000.
Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU
Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam aturan ini, disebutkan secara rinci syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Beberapa kriteria utama tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai dengan bulan April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan
Selain syarat-syarat utama di atas, Permenaker juga mencantumkan kelompok pekerja yang tidak masuk dalam penerima BSU, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5.
Daftar Kelompok yang Tidak Menerima BSU Juni-Juli 2025
Terdapat dua kelompok pekerja yang dikecualikan dari penerimaan BSU periode Juni-Juli 2025, yaitu:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan Anggota Polri
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan subsidi gaji ini hanya ditujukan bagi pekerja/buruh di sektor swasta.
Oleh karena itu, pegawai negeri, prajurit militer, dan anggota kepolisian tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini karena mereka dianggap sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.
2. Pekerja yang Sedang Menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan tidak akan menerima BSU, karena dianggap telah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dengan skema lain.
Jadwal dan Cara Pencairan BSU Juni-Juli 2025
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BSU akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pekerja yang telah memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan tidak perlu mendaftar ulang, cukup memantau rekening bank masing-masing untuk melihat apakah dana bantuan sudah masuk.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pekerja selalu mengikuti informasi terbaru melalui pihak kelurahan, dinas ketenagakerjaan, atau tempat kerja masing-masing yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan dan Bantuan
Agar masyarakat bisa mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan BSU, berikut dua cara pengecekan status:
1. Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store atau Play Store.
- Daftar atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Kartu Digital” untuk melihat status kepesertaan.
- Pastikan Anda merupakan peserta aktif setidaknya hingga April 2025.
2. Cek Status sebagai Penerima PKH
- Akses laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “CARI DATA”
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pekerja dapat mengetahui apakah mereka memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, sekaligus memastikan tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari program ini.