Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Daftar kenaikan UMP 2026 di tiap provinsi resmi diumumkan pemerintah daerah sebagai acuan upah minimum bagi pekerja pada tahun depan.

Penetapan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh dan iklim dunia usaha.

Berdasarkan data terbaru, besaran UMP 2026 mengalami kenaikan yang bervariasi di setiap daerah, dengan persentase kenaikan berkisar antara 4 hingga hampir 8 persen.

DKI Jakarta masih menempati posisi tertinggi secara nasional.

Daftar Kenaikan UMP 2026 di Tiap Provinsi

Berikut daftar kenaikan UMP 2026 di tiap provinsi beserta nominal upah dan persentase kenaikannya:

1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)

2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)

3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)

4. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)

5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)

6. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)

7. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)

8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)

9. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)

10. Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)

11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)

12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)

13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)

14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)

15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)

16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)

17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)

19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)

20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)

21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)

22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)

23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)

24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)

25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)

26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)

27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)

28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)

29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)

30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)

31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)

32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)

33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)

34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)

35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)

36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.

UMP 2026 Jadi Acuan Penting bagi Pekerja dan Pengusaha

Penetapan daftar kenaikan UMP 2026 di tiap provinsi menjadi dasar utama dalam penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi rujukan dalam negosiasi hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah daerah diminta memastikan implementasi UMP berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.