Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ada beberapa lokasi Operasi Zebra Jakarta hari ini 25 Oktober 2024. Untuk kamu yang akan keluar dari rumah, sebaiknya hindari beberapa titik lokasi berikut.

Operasi Zebra Jaya 2024 ini akan digelar selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 14-27 Oktober 2024.

Operasi ini digelar untuk dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Lokasi Operasi Zebra Jakarta Hari Ini 25 Oktober 2024

Aparat kepolisian menggelar beberapa titik operasi Zebra pada hari ini. Berikut ini lokasi tilang operasi zebra:

1. Jakarta Pusat

  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • Jalan Rajawali
  • Jalan Sabang TL
  • Jembatan Merah-Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

  • TL Robinson
  • Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya

3. Jakarta Utara

  • Jalan Raya Cilincing
  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Raya Pakin
  • Jalan Yos Sudarso

4. Jakarta Timur

  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Letjen Sutoyo
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Kawasan Banjir Kanal Timur

5. Jakarta Barat

  • Jalan Letjen S. Parman-Kolong Peninsula
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Kemanggisan Raya

Daftar Pelanggaran Dan Besaran Denda

Berikut ini beberapa daftar 14 jenis pelanggaran yang diincar Operasi Zebra 2024. Serta segini besar dendanya:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya: Sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelt rahasia/plat dinas: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, Polri bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur: Pengendara tidak boleh di bawah umur dan wajib memiliki SIM. Jika tida bisa diberi sanksi kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  4. Kendaraan melawan arus: Berdasar UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi bisa diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Berdasar Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  6. Menggunakan HP saat berkendara: Pelanggaran akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt: Menurut UU 22 tahun 2009 Pasal 289, dapat dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
  8. Melebihi batas kecepatan: Berdasarkan UU 22 tahun 2009 Pasal 287, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu: UU 22 tahun 2009 Pasal 292, dapat dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan: Sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000.
  11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar: Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dapat dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000.
  12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK: Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp500.000.
  13. Melanggar marka jalan/bahu jalan: UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  14. Penyalahgunaan plat nomor Diplomatik: Berdasar UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.