sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah segera menerapkan aturan pembatasan konsumsi BBM subsidi, termasuk Pertalite, dengan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah pemborosan anggaran negara.

Aturan Baru untuk Mobil dan Motor

Dalam aturan terbaru yang masih menunggu finalisasi, kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin.

Kendaraan dengan spesifikasi tertentu dilarang menggunakan Pertalite.

  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc tidak diperbolehkan mengisi Pertalite.
  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc juga dilarang menggunakan BBM subsidi.

Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite 2024

Mobil-mobil berkapasitas mesin di atas 1.400cc seperti sedan premium dan SUV besar dipastikan tidak akan mendapat akses ke BBM subsidi.

Daftar mobil yang Diperbolehkan isi Pertalite

Namun, sejumlah kendaraan berkapasitas kecil masih diperbolehkan.

Berikut beberapa daftar mobil yang diperbolehkan:

  • Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza (1.197-1.329 cc)
  • Daihatsu: Ayla, Sigra, Rocky, Xenia (998-1.329 cc)
  • Honda: Brio (1.199 cc)
  • Suzuki: Ignis, S-Presso (998-1.197 cc)
  • Volkswagen: T-Cross, Polo (999-1.197 cc)
  • Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332 cc)

Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Motor-motor premium dengan mesin besar juga tidak lagi diizinkan menggunakan Pertalite.

Beberapa model yang masuk daftar larangan meliputi:

  • Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25
  • Honda: CBR250R, Forza, CB650R
  • Kawasaki: Ninja ZX-25R, KLX250, Vulcan

Pengawasan Ketat di SPBU

Kementerian ESDM menegaskan bahwa implementasi aturan akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.

Untuk kendaraan yang masih diperbolehkan, ada rencana pemberlakuan kuota bulanan, seperti 120 liter per bulan untuk mobil.

Selain pembatasan ini, pemerintah telah mempersiapkan transisi ke produk baru, Pertamax Green 95, sebagai pengganti Pertalite.

Produk ini mengusung bahan bakar beroktan tinggi (RON 95) berbasis bioetanol yang lebih ramah lingkungan.

Aturan ini diharapkan mampu menjaga alokasi subsidi yang lebih adil sekaligus mendukung agenda energi berkelanjutan pemerintah.