sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, inilah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia terbaru di tahun 2025.

Berdasarkan data Visa Index, terdapat 45 daftar negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia.

Deretan negara tersebut meliputi kawasan Asia, Eropa Timur, hingga Amerika Selatan.

Beberapa negara populer yang termasuk di dalamnya antara lain Jepang, Turkiye, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, hingga Brasil.

Kebijakan bebas visa ini menjadi keuntungan bagi pemegang paspor Indonesia karena memberikan kemudahan dalam perjalanan wisata maupun bisnis tanpa harus melalui proses administrasi visa yang rumit.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Lengkap

Berikut daftar lengkap 45 negara yang dapat dikunjungi tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia:

Albania

Angola

Barbados

Belarus

Bermuda

Brasil

Brunei Darussalam

Cile

Dominika

Ekuador

Filipina

Fiji

Gambia

Guyana

Haiti

Hong Kong

Iran

Jepang

Kamboja

Kazakhstan

Kepulauan Cook

Kiribati

Kolombia

Laos

Makau

Malaysia

Mali

Maroko

Mikronesia

Myanmar

Namibia

Peru

Rwanda

Serbia

Singapura

St. Vincent dan Grenadines

Suriname

Tajikistan

Thailand

Timor-Leste

Tunisia

Turkiye

Uzbekistan

Venezuela

Vietnam

Manfaat Negara Bebas Visa bagi Wisatawan Indonesia

Keberadaan daftar negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia memberikan banyak keuntungan bagi pelancong Tanah Air.

Selain lebih hemat waktu dan biaya, sistem ini juga mendorong mobilitas internasional dan memperkuat hubungan antarnegara.

Bebas visa juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan negara lain terhadap Indonesia dalam hal keamanan dan stabilitas diplomatik.

Dengan kemudahan ini, warga Indonesia bisa lebih mudah menjelajahi dunia tanpa harus mengurus izin masuk yang berbelit.

Tips Bepergian ke Negara Bebas Visa

Meski bebas visa, warga negara Indonesia tetap disarankan memeriksa durasi izin tinggal di tiap negara.

Sebab, sebagian negara hanya memberikan izin kunjungan bebas visa selama 14 hingga 90 hari, tergantung kebijakan masing-masing.

Selain itu, pastikan paspor masih berlaku minimal enam bulan dan memiliki tiket kembali ke Indonesia. Kebijakan imigrasi tetap dapat menolak masuk jika syarat administratif tidak terpenuhi.