Daftar Perusahaan yang Disegel Menhut Terbaru, Diduga Jadi Dalang Banjir Sumatera
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Kehutanan kembali memperbarui daftar perusahaan yang disegel Menhut terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Dari total 12 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, sebanyak 7 pihak sudah resmi disegel.
Daftar Perusahaan yang Disegel Menhut
Awalnya, daftar perusahaan yang disegel Menhut mencakup 4 pihak yang terdiri dari 1 PT dan 3 pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Mereka adalah:
- PT TPL di Kecamatan Angkola Timur
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor, Tapanuli Selatan
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
- PHAT Ritonga di Dosok Sahut, Tapanuli Utara
Tiga Pihak Baru Masuk Daftar Perusahaan yang Disegel Menhut
Setelah penyisiran lanjutan, Menhut Juli Antoni menambah tiga subjek hukum baru ke dalam daftar perusahaan yang disegel Menhut. Penyegelan dilakukan terhadap:
- PT AR di Kecamatan Batang Toru
- PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse
- PHAT Mahmudin di Kecamatan Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan
Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami lima subjek hukum lain yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” ujarnya.
KLH Umumkan Daftar Perusahaan Tambahan yang Disegel
Selain penyegelan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengumumkan daftar perusahaan yang disegel Menhut dan KLH khusus di wilayah DAS Batang Toru.
Empat perusahaan tersebut adalah:
- PT PLTA yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
- PT Agincourt Resources
- PT Perkebunan Nusantara III
- PT Sago Nauli
Penyegelan berlangsung bertahap sejak 5–7 Desember. Pemeriksaan terhadap empat perusahaan lain masih berjalan untuk memastikan dugaan pelanggaran.
Pemerintah menegaskan bahwa daftar ini belum final dan berpotensi bertambah.
Investigasi terhadap perusahaan yang diduga memengaruhi banjir serta longsor masih berlangsung dan langkah hukum akan ditempuh jika ditemukan bukti pelanggaran baru.

