Daftar Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai April 2025, Cek Wilayahmu!

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat pada bulan April 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Daftar Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Beberapa provinsi yang menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor pada periode ini antara lain:
1. Jawa Tengah
Pemutihan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.
2. Jawa Barat
Menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun.
Berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
3. Riau
Keringanan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan sanksi administrasi berlaku 5 Januari hingga 5 April 2025.
4. Kepulauan Riau
Berlaku Januari hingga Juni 2025.
Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.
5. Sumatera Selatan
Pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan Pajak di Berbagai Daerah
6. Banten
Tidak menaikkan besaran PKB dan BBNKB pada 2025.
Diskon PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.
7. Aceh
Pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
8. Bali
Diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Diskon BBNKB sebesar 24%.
9. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan sebesar 25%, berlaku 5 Januari hingga 5 Juni 2025.
Relaksasi Pajak di Wilayah Lain
10. Sulawesi Selatan
Insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5%.
11. Kalimantan Utara
Relaksasi pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Tetap berlaku biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya.