Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan September 2025, Wajib Simak!
HAIJAKARTA.ID – Memasuki September 2025, sebanyak 15 daerah tercatat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Mulai dari Aceh hingga Papua Barat, setiap provinsi menghadirkan skema berbeda dengan tujuan serupa, yakni meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan pajak daerah.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
Keringanan tersebut bisa berupa penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif.
Lewat daftar provinsi yang gelar pemutihan September 2025, pemerintah berharap masyarakat kembali tertib administrasi sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) untuk pembangunan publik.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan September 2025
Berikut rincian provinsi yang masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program ini:
1. Aceh
Mengacu Pergub Aceh No. 31/2024, pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Fokus pada pembebasan denda pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas.
2. Banten
Program berlangsung sampai 31 Oktober 2025.
Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pokok pajak yang menunggak.
3. Sulawesi Tenggara
Khusus pelajar dan mahasiswa, pemutihan berlaku hingga April 2026, mencakup penghapusan tunggakan PKB 2024 ke bawah.
4. Sulawesi Selatan
Berlaku sampai 31 Desember 2025 dengan diskon 9,5% PKB, pembebasan denda, serta potongan 25%–50% untuk tunggakan.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hingga 30 September 2025, warga bisa menikmati pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga diskon 50% untuk tunggakan PKB.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Program sampai 30 September 2025 dengan potongan 25% bagi wajib pajak tertib, serta pembebasan pajak mutasi kendaraan dari luar NTB.
7. Jawa Barat
Pemprov Jabar beri kesempatan bebas tunggakan pajak dua tahun hingga 30 September 2025.
8. Kalimantan Utara
Berlaku sampai Desember 2025. Warga cukup membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.
9. Kalimantan Tengah
Program berlaku sampai 23 September 2025. Pemilik kendaraan cukup bayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
10. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025 dengan diskon 25% PKB kendaraan pribadi.
11. Kalimantan Barat
Sampai 20 Desember 2025, insentif berupa pembebasan denda, BBNKB gratis, hingga diskon 25–40% tunggakan PKB.
12. Yogyakarta
Program berlaku sampai 31 Oktober 2025. Ada pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu.
13. Lampung
Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, khususnya bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
14. Papua Barat
Hingga 20 Desember 2025, pemilik kendaraan bisa menikmati penghapusan denda dan potongan pokok pajak.
15. Sumatera Barat
Program sampai 30 September 2025, mencakup penghapusan denda pajak dan keringanan pokok tunggakan tertentu.
Melalui daftar provinsi yang gelar pemutihan September 2025 ini, DPRD di berbagai daerah berharap program bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan begitu, PAD bertambah dan manfaatnya kembali untuk masyarakat lewat pembangunan infrastruktur serta layanan publik.