Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Inilah daftar provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan di Indonesia sepanjang Mei 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda, bahkan beberapa daerah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga seluruh tunggakan.

Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan hanya berlangsung dalam periode terbatas, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.

Insentif ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan bermotor sesuai informasi dari BPKA Aceh.

2. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menerapkan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen hingga Juni 2025. Warga hanya perlu membayar pajak sesuai nilai tahun 2024.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan membebaskan biaya BBNKB-2 dan pajak progresif tanpa adanya kenaikan tarif. Aturan ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.

4. Lampung

Lampung menunda penerapan opsen pajak hingga 5 Januari 2025. Program pemutihan pajak kendaraan resmi dimulai pada 1 Mei 2025, tanpa perubahan besaran PKB dan BBNKB.

5. Banten

Sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, Banten memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan tanpa batasan tahun. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan.

6. Jawa Barat

Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak sebelum 2024, berlaku dari 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Masyarakat hanya dikenakan pajak tahun 2025, dan BBNKB juga dibebaskan.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan pembebasan total terhadap pokok pajak, denda, dan tunggakan Jasa Raharja hingga 30 Juni 2025. Namun, pajak kendaraan 2025 tetap harus dibayar.

8. Kalimantan Selatan

Kalsel menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, serta membebaskan biaya BBN-II. Program berlaku dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

9. Kalimantan Timur

Kaltim mengadakan pemutihan untuk tunggakan dan denda pajak kendaraan sejak 8 April sampai 30 Juni 2025. Warga cukup melunasi pajak tahun berjalan.

10. Kalimantan Utara

Program relaksasi pajak di Kaltara diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Terdapat pembebasan denda dan pokok BBNKB II untuk semua wajib pajak.

11. Sulawesi Tengah

Pemprov Sulteng membebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.

12. Sulawesi Tenggara

Sultra menghapus denda pajak kendaraan hingga 31 Mei 2025, khusus bagi mahasiswa dan pelajar. Mereka dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak kendaraan.

13. Bali

Pemprov Bali memberi potongan pokok PKB hingga 39,76 persen tergantung jenis kendaraan. Program ini dimulai sejak 5 Januari 2025 dan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.