Daftar Tarif Listrik Januari 2026 Resmi Dirilis, Tak Naik! Ini Rincian Lengkap per kWh untuk Semua Golongan
HAIJAKARTA.ID – Daftar Tarif Listrik Januari 2026 resmi diumumkan pemerintah dan dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan tarif listrik akhir 2025.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) maupun pelanggan bersubsidi.
Daftar Tarif Listrik Januari 2026 tetap diberlakukan sama seperti bulan sebelumnya, seiring keputusan pemerintah yang menahan penyesuaian tarif listrik pada triwulan I 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian ekonomi di awal tahun.
Tarif listrik per kWh Januari 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang TarifTenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, perubahan tarif listrik hanya dilakukan jika terjadi perubahan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap diberlakukan tanpa penyesuaian.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan tertulis.
Selain pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap menerima subsidi listrik.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Daftar Tarif Listrik Januari 2026
Berikut rincian Daftar Tarif Listrik Januari 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan tidak adanya kenaikan dalam Daftar Tarif Listrik Januari 2026, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga di awal tahun, sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dan pelaku usaha.
