Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Per Agustus 2025: Cek Skema Lengkapnya!

HAIJAKARTA.ID- Daftar terbaru iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 per Agustus 2025, cek lengkapnya!
Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan perubahan besar terhadap sistem layanan dan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Agustus 2025, dengan menghapus sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini sejalan dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya terkait pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS.
Dengan hadirnya KRIS, pelayanan di rumah sakit akan disesuaikan agar lebih merata dan setara untuk semua peserta.
Namun, hingga saat ini besaran resmi iuran KRIS belum ditetapkan, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan rincian terkait iuran, manfaat layanan, dan tarif pelayanan.
Skema luran Masih Mengacu pada Aturan Lama
Selama masa transisi menuju sistem KRIS ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, struktur iuran dibagi berdasarkan jenis keanggotaan dan status pekerjaan peserta.
Berikut adalah rincian skema iuran berdasarkan Perpres 63/2022:
1. Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Peserta PBI merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu.
- Seluruh iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Lembaga Pemerintah
- Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- luran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4% ditanggung oleh instansi pemberi kerja,
- 1% ditanggung oleh peserta sendiri.
3. PPU dari BUMN, BUMD, dan Swasta
- Besarnya iuran juga 5% dari total gaji per bulan,
- 4% dibayar oleh perusahaan pemberi kerja,
- 1% dibayar oleh karyawan/peserta.
4. luran untuk Keluarga Tambahan PPU
- Meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
- Dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pekerja (PPU).
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja, dan Kerabat Lainnya
lurannya dibagi dalam tiga kategori kelas perawatan:
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
- Pada Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, karena Rp 16.500 disubsidi pemerintah.
- Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 tetap disubsidi pemerintah.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Ahli Warisnya
- luran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun,
- Seluruh iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
- Batas Waktu Pembayaran dan Ketentuan Denda
- Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan.
- Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapat layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan.