Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Untuk menjaga keselamatan warga, seekor buaya muara yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, langsung dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Hewan predator tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Buaya muara juga dilarang ditangkap dari alam di Bali dan Jawa.

Damkar Mojokerto Simpan Buaya Muara di Kotak Besi

Kepala UPTD Damkar Kota Mojokerto, Joko Suwarno, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto setelah menerima laporan warga.

Menurut Joko, BBKSDA tidak memiliki kewenangan untuk mengevakuasi buaya muara dan menyarankan agar reptil tersebut diserahkan ke BPSPL Sidoarjo.

Ia menjelaskan bahwa instansinya sudah menghubungi BPSPL, namun lembaga tersebut meminta Damkar menampung sementara buaya itu.

Joko menuturkan bahwa BPSPL belum siap menyediakan tempat penampungan satwa dilindungi.

“Dinas terkait meminta kami menampung sementara buaya muara di kantor, karena fasilitas penampungan hewan dilindungi belum tersedia,” ujarnya dengan mengubah redaksi langsung.

Buaya muara itu kini ditempatkan di kotak besi berukuran sekitar 1,5 meter di belakang Kantor Damkar.

Kondisi ini membuat petugas khawatir karena keterbatasan fasilitas dan makanan.

Joko mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala besar terkait anggaran untuk pakan.

Ia menyampaikan bahwa buaya membutuhkan suplai ayam atau ikan setiap hari, sementara

Damkar tidak memiliki anggaran khusus untuk merawat hewan buas.

“Kami tidak memiliki fasilitas penampungan hewan berbahaya dan anggaran untuk memberi makan buaya muara pun sangat minim,” tuturnya.

Diduga Hewan Peliharaan Warga

Petugas Damkar mengevakuasi buaya tersebut pada Kamis (13/11/2025) setelah menerima laporan dari pejabat Kelurahan Metikan.

Buaya ditemukan di halaman rumah warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak.

Joko menduga bahwa buaya muara itu sebelumnya dipelihara oleh seseorang sebelum akhirnya terlepas.

Ia memperkirakan usia buaya sekitar empat bulan dengan panjang mencapai satu meter.

Ia pun mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar dan dilindungi.

“Jika menemukan hewan buas atau satwa dilindungi, segera laporkan kepada kami agar bisa dievakuasi,” katanya.

Petugas Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, Fajar Dwi Nur Aji, menjelaskan bahwa BBKSDA tidak dapat melakukan rescue terhadap buaya muara karena kewenangan sepenuhnya berada pada KKP melalui BPSPL.

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Untuk jenis ikan yang dilindungi, termasuk buaya muara, kewenangannya berada di KKP, bukan BBKSDA,” jelasnya.

Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain buaya muara, berikut daftar hewan yang masuk dalam kategori dilindungi:

1. Kelompok Pari yang Dilindungi Sepenuhnya

Largetooth saw fish (Pristis pristis)

Pointed saw fish (Pristis cuspidata)

Dwarf saw fish (Pristis clavata)

Langcomb saw fish (Pristis zijsron)

Giant freshwater whipray (Urogymnus polylepis)

Marbled whipray (Fluvitrygon oxyrhynchus)

White-edge freshwater whipray (Fluvitrygon signifer)

Kai stingaree (Urolophus kaianus)

Reef manta ray (Mobula alfredi)

Oceanic manta ray (Mobula birostris)

Devil rays (Mobula spp.)

Common guitar fish (Rhinobatas spp.)

Whitespotted wedge fish (Rhynchobatus australiae)

Smooth nose wedge fish (Rhynchobatus leavis)

Broadnose wedge fish (Rhynchobatus springeri)

Bowmouth guitar fish (Rhina ancylostoma)

2. Kelompok Hiu yang Dilindungi Sepenuhnya

Walking shark (Hemiscyllium spp.)

Whale shark (Rhincodon typus)

Great white shark (Carcharodon carcharias)

Scalloped hammerhead (Sphyrna lewini)

Great hammerhead (Sphyrna mokarran)

Smooth hammerhead (Sphyrna zygaena)

Porbeagle shark (Lamna nasus)

Bigeye thresher (Alopias superciliosus)

Pelagic thresher (Alopias pelagicus)

Shortfin mako (Isurus oxyrinchus)

Longfin mako (Isurus paucus)

Oceanic whitetip shark (Carcharhinus longimanus)

Silky shark (Carcharhinus falciformis)

Pigeye shark (Carcharhinus amboinensis)

Borneo shark (Carcharhinus borneensis)

Spinner shark (Carcharhinus brevipinna)

Nervous shark (Carcharhinus cautus)

Indonesian whaler shark (Carcharhinus tjutjot)

Bull shark (Carcharhinus leucas)

Blacktip shark (Carcharhinus limbatus)

Hardnose shark (Carcharhinus macloti)

Blacktip reef shark (Carcharhinus melanopterus)

Dusky shark (Carcharhinus obscurus)

Sandbar shark (Carcharhinus plumbeus)

Blackspot shark (Carcharhinus sealei)

Night shark (Carcharhinus signatus)

Spottail shark (Carcharhinus sorrah)

Sand tiger shark (Carcharias taurus)

Australian blacktip (Carcharhinus tilstoni)

Tiger shark (Galeocerdo cuvier)

Borneo broadfin shark (Lamiopsis tephrodes)

Spinner shark (Lexodon macrorhinus)

Sicklefin lemon shark (Negaprion acutidens)

Lemon shark (Negaprion brevirostris)

Blue shark (Prionace glauca)

Milk shark (Rhizoprionodon acutus)

Grey sharpnose shark (Rhizoprionodon oligolinx)

Smooth hammerhead (Carcharhinus amblyrhynchoides)

Grey reef shark (Carcharhinus amblyrhynchos)

Silvertip shark (Carcharhinus albimarginatus)

Bignose shark (Carcharhinus altimus)

Australian sharpnose shark (Rhizoprionodon taylori)

Whitetip reef shark (Triaenodon obesus)

Winghead shark (Eusphyra blochii)

3. Kelompok Ikan Hias yang Dilindungi Terbatas

Banggai cardinalfish (Pterapogon kauderni)

Irian arowana (Scleropages jardini)

Asian arowana (Scleropages formosus)

Clarion angelfish (Holacanthus clarionensis)

Zebra pleco (Hypancistrus zebra)

White-blotched river stingray (Potamotrygon leopoldi)

Pearl freshwater stingray (Potamotrygon jabuti)

Largespot river stingray (Potamotrygon menchacai)

Motoro stingray (Potamotrygon motoro)

4. Kelompok Ikan Lain yang Dilindungi Sepenuhnya

Selusur maninjau (Homaloptera gymnogaster)

Bala shark (Balantiocheilos melanopterus)

Wader goa (Barbodes microps)

Batak fish (Neolissochilus thienemanni)

Pasa fish (Schismatorhynchus heterorhynchus)

Coelacanth (Latimeria menadoensis)

Borneo giant featherback (Chitala borneensis)

Sumatra giant featherback (Chitala hypselonotus)

Indonesia giant featherback (Chitala lopis)

Bronze featherback (Notopterus notopterus)

5. Kelompok Ikan Lain yang Dilindungi Terbatas

Humphead wrasse (Cheilinus undulatus)

Freshwater eel (Anguilla spp.)

Longtail shad (Tenualosa macrura)

Hilsa shad (Tenualosa ilisha)

Seahorse (Hippocampus spp.)

Arapaima (Arapaima gigas)