Dampak Lingkungan Kebakaran Gedung Pestisida di Tangerang, Kejari Bakal Periksa Pengelola Kawasan
HAIJAKARTA.ID – Kasus kebakaran gedung pestisida di Tangerang kini memasuki tahap lanjutan setelah aparat penegak hukum mulai mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan itu tak lagi sekadar insiden kebakaran, melainkan berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks.
Kebakaran Gedung Pestisida di Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan pada Senin (30/4/2026) memanggil perwakilan pengelola kawasan, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta keterangan terkait peristiwa kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Hari ini kami memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Taman Tekno BSD,” ujar Ronny.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan masih akan didalami lebih lanjut sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
Sementara itu, perwakilan pengelola kawasan yang diperiksa memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Mereka hanya menyampaikan penolakan secara singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Dampak Lingkungan dari Kebakaran Gedung Pestisida di Tangerang
Insiden kebakaran gedung pestisida di Tangerang yang terjadi pada Senin dini hari (9/2/2026) ternyata menimbulkan dampak luas. Tidak hanya merusak bangunan, peristiwa ini juga memicu pencemaran lingkungan akibat limbah kimia.
Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan, Sahroni, mengungkapkan bahwa bahan kimia yang terbakar bercampur dengan air pemadaman. Campuran tersebut kemudian mengalir melalui saluran air hingga mencapai sungai.
Ia menjelaskan bahwa aliran tersebut mengarah ke Sungai Jaletreng dan terhubung dengan Kali Angke, sehingga memperluas dampak pencemaran.
Menurutnya, limbah dari kebakaran itu menyebabkan kematian ikan di sejumlah titik aliran sungai di wilayah BSD.
“Zat kimia yang terbakar bercampur dengan air saat pemadaman, kemudian terbawa arus hingga ke sungai,” kata Sahroni.
Ia menambahkan bahwa dampaknya cukup signifikan karena menyebabkan pencemaran dan kematian ikan dalam jumlah besar.
Penanganan Hukum dan Gugatan Perdata
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penanganan kasus kebakaran gedung pestisida di Tangerang tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Selain proses pidana, gugatan perdata juga tengah disiapkan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 87 dan 90, untuk menuntut pertanggungjawaban.
Ia menjelaskan bahwa dampak pencemaran diperkirakan cukup luas, membentang dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sepanjang sekitar sembilan kilometer, bahkan berpotensi mencapai Teluknaga.
Menurutnya, aliran air yang membawa zat kimia menyebabkan dampak berantai yang menjangkau puluhan kilometer wilayah.
“Pencemaran ini berpotensi meluas dari Jaletreng hingga Cisadane, bahkan bisa sampai Teluknaga dengan jarak yang cukup panjang,” ujar Hanif.
Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Boy menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Bantahan Perusahaan Terkait
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak perusahaan yang terkait dengan lokasi kebakaran memberikan klarifikasi. Manajemen PT Biotek Saranatama menyebut peristiwa tersebut sebagai musibah, bukan akibat aktivitas yang disengaja.
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menyampaikan bahwa gudang tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, bukan fasilitas produksi atau pengolahan limbah.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada limbah yang dihasilkan dari aktivitas penyimpanan tersebut.
Menurutnya, pencemaran yang terjadi merupakan dampak dari kondisi tak terduga, bukan kesalahan operasional.
Ia juga mengibaratkan kejadian tersebut sebagai peristiwa tak disengaja yang memiliki efek lanjutan.
Selain itu, ia menyebut bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bukan merupakan kewajiban untuk fasilitas penyimpanan seperti gudang.
