sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dana bansos PKH 2025 pada tahap 1 untuk ibu hamil segera bisa diklaim langsung oleh penerima.

Pemberian bansos PKH untuk ibu hamil ini ditujukan sebagai pencegahan stunting anak yang berada di alam kandungan.

Jadi apabila ada ibu hamil dan anak dalam satu keluarga sebaiknya didahulukan terlebih dahulu untuk mendapatkan gizi yang seimbang.

Kementerian Sosial selalu melakukan perbaikan kualitas program PKH terutama bagi ibu hamil dan anak bayi.

Besaran Dana Bansos PKH Untuk Ibu Hamil

Nantinya setiap ibu hamil yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dari pemerintah akan dapat sejumlah nominal.

Ibu hamil yang terdaftar dalam PKH ini akan menerima bantuan sosial dari pemerintah dengan berikut rincian yang diberikan.

  • Rp750.000 per tiga bulan (triwulan)
  • Total Rp3.000.000 per tahun

Dana diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Ibu Hamil Terima PKH

Tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah, harus mampu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh pemerintah.
  • Tidak menerima bantuan ganda dari program sosial lainnya yang tidak diperbolehkan dalam aturan PKH.

Cara Daftar Penerima PKH Ibu Hamil

Jika telah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH untuk ibu hamil, maka bisa segera lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Buat akun dan login menggunakan NIK KTP.
  • Pilih menu Daftar Usulan dan isi formulir sesuai data kependudukan.
  • Pilih jenis bantuan yang dibutuhkan, yakni PKH untuk ibu hamil.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto rumah tampak depan.

2. Pendaftaran Melalui Pendamping Sosial PKH

  • Datangi kantor kelurahan atau desa setempat.
  • Temui pendamping sosial PKH untuk meminta bantuan pendaftaran.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Kartu Keluarga, bukti kehamilan).
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data.

3. Pendaftaran Melalui Dinas Sosial

  • Kunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Ajukan permohonan pendaftaran sebagai penerima PKH.
  • Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan status penerima bantuan.

Cara Pencairan Dana Bantuan PKH

Bagi yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima PKH, maka bisa langsung coba mencoba cairkan dana bansos.

Namun pencairan tersebut hanya bisa dilakukan pada periode pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah dinyatakan sebagai penerima bansos, pencairan dana dapat dilakukan melalui beberapa metode:

1. Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

  • Penerima akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM dari bank terkait.
  • Dana akan langsung dikirim ke rekening yang telah ditentukan.
  • Tarik tunai melalui ATM atau kantor cabang terdekat.

2. Melalui Kantor Pos

  • Penerima yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan dana di kantor pos.
  • Bawa KTP dan surat pemberitahuan penerima bansos.
  • Petugas akan mencocokkan data sebelum memberikan uang tunai.

3. Melalui E-Wallet atau Agen Bansos

  • Beberapa wilayah telah menerapkan pencairan melalui dompet digital yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Penerima bisa mencairkan dana di agen bansos resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Ibu hamil yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bansos PKH dari pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.