Dana KJMU 2025 Semester 1 Cair, Cek Status Penerima di Sini

HAIJAKARTA.ID – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 semester 1 sudah cair sejak Selasa, 27 Mei 2025.
Pencairan KJMU 2025 ditujukan untuk mahasiswa yang terdaftfar pada semester 1 atau periode Januari-Juni 2025.
Sebanyak 16.979 peserta KJMU 2025 periode Januari-Juni menerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester termasuk uang saku Rp750.000 per bulan.
“Sementara, uang kuliahnya per semester langsung dibayarkan ke kampus oleh Pemprov DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @dkijakarta.
“Hal itu dilakukan agar mahasiswa fokus belajar dan menyelesaikan kuliahnya tanpa perlu memikirkan persoalan biaya kuliah,” sambungnya.
Dikutip dari lama resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, KJMU merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN)/perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Program ini membantu mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi di PTN/PTS.
Beasiswa ini diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Syarat Penerima KJMU 2025
Berikut beberapa syarat penerima KJMU yang perlu diketahui.
Syarat Umum
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus
- Calon Mahasiswa
- Lulusan SMA/SMK/MA di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir
- Telah diterima di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek/Kemenag, atau diterima di PTS jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan prodi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta
- Mahasiswa Aktif
- Merupakan lulusan tiga tahun terakhir dari sekolah menengah di DKI Jakarta
- Terdaftar di PTN reguler atau PTS terakreditasi A/Unggul dengan prodi A/Unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan beasiswa dilakukan maksimal di semester 4.
Cara Cek Status Penerima KJMU
Bantuan KJMU hanya bisa dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Sehingga peserta bisa melihat di rekeningnya masing-masing.
Namun, pencairan dana ini bisa diterima jika peserta telah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.
Sementara itu, mahasiswa perlu mengecek status KJMU miliknya masih aktif atau tidak untuk peneirma di tahap sebelumnya.
Pengecekan bisa dilakukan melalui Layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI).
Berikut cara cek status penerima KJMU 2025.
- Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
- Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
- Klik “Tahun”
- Pilih “Tahap”
- Lalu, masukkan NIK dan klik “Submit”
- Pilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
- Masukkan NIK dan klik “Submit”