DANA KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Februari Bakal Cair 8 April 2025? Cek Jadwal Resmi dan Info Penerima Disini

HAIJAKARTA.ID- DANA KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan februari bakal cair 8 april 2025, begini info resmi penerimanya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik melalui program bantuan sosial pendidikan, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dalam pengumuman resminya, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 untuk alokasi bulan Februari akan mulai dilaksanakan pada tanggal 8 April 2025.
Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk perhatian serius Pemprov DKI Jakarta terhadap akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga mendorong peserta didik untuk terus melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas.
Jumlah Penerima KJP Plus Capai Ratusan Ribu Peserta Didik
Pada tahap pertama tahun ini, jumlah penerima KJP Plus mencapai angka yang sangat besar, yaitu 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Peserta didik tersebut tersebar di berbagai satuan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Secara rinci, peserta didik yang berada pada jenjang SD dan MI tercatat sebanyak 341.879 orang. Mereka berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 250.000 per bulan sebagai dana personal.
Khusus bagi peserta didik SD yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, akan diberikan tambahan dana sebesar Rp 130.000 per bulan sebagai subsidi SPP.
Sementara itu, untuk jenjang SMP dan MTs, jumlah penerima mencapai 189.437 peserta didik.
Mereka akan memperoleh dana sebesar Rp 300.000 setiap bulan, dengan tambahan dana SPP bagi yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp 170.000.
Pada jenjang pendidikan SMA dan MA, terdapat 62.295 peserta didik yang akan menerima bantuan KJP Plus.
Jumlah dana yang diberikan untuk jenjang ini sedikit lebih tinggi, yakni Rp 420.000 per bulan, dan ditambah dengan Rp 290.000 per bulan untuk biaya SPP jika peserta didik bersekolah di sekolah swasta.
Adapun bagi peserta didik di SMK, bantuan KJP Plus akan diberikan kepada 111.315 siswa, masing-masing menerima Rp 450.000 per bulan sebagai dana pribadi, dan tambahan Rp 240.000 per bulan jika mereka merupakan siswa swasta.
Sementara itu, peserta didik dari PKBM sebanyak 2.696 orang akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan.
Ketentuan Penggunaan Dana dan Metode Penyaluran
Dana yang diberikan melalui KJP Plus terdiri dari dua jenis: biaya rutin dan biaya berkala.
Untuk penggunaan biaya rutin, peserta didik hanya diperbolehkan mengambil secara tunai maksimal sebesar Rp 100.000 per bulan.
Sisanya, baik dari sisa biaya rutin maupun dana biaya berkala, dapat digunakan secara non-tunai melalui transaksi di merchant atau toko yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, makanan bergizi, hingga transportasi umum.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing peserta didik yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
Bagi peserta didik lama, pencairan dana akan langsung masuk ke rekening yang sudah aktif. Namun, bagi penerima baru, dana hanya dapat dicairkan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
Prosedur untuk Penerima Baru
Peserta didik yang baru masuk sebagai penerima KJP Plus wajib mengikuti beberapa tahapan sebelum menerima dana bantuan.
Pertama, Bank DKI akan membuka rekening atas nama masing-masing penerima baru. Setelah itu, pihak bank akan melakukan pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
Setelah buku tabungan dan ATM siap, Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk datang dan mengambil dokumen tersebut.
Setelah penerima menerima buku tabungan dan kartu ATM, maka dana bantuan akan segera dipindahbukukan atau dikirimkan ke dalam rekening yang bersangkutan.
Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa dana bantuan benar-benar sampai ke tangan peserta didik yang berhak, serta untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas penggunaan dana dari program sosial ini.
Informasi Tambahan Kepada Penerima KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh penerima KJP Plus agar menggunakan dana bantuan ini secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Program ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan melalui sektor pendidikan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan peserta didik tidak lagi terkendala masalah finansial dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelajar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan peserta didik dapat mengakses akun resmi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PLOP melalui Instagram @upt.plop, atau melalui email resmi di alamat kjp@jakarta.go.id.
Segala pertanyaan, keluhan, atau kendala yang dihadapi terkait pencairan dana dapat disampaikan melalui kanal-kanal komunikasi tersebut.