Dana yang Harus Dikembalikan Suami DS Menurut LPDP , Ini Besaran Estimasinya
Dana yang harus dikembalikan suami DS menurut LPDP hingga kini masih dalam proses perhitungan, termasuk komponen bunga atas dana pendidikan yang telah digelontorkan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan tengah mengkalkulasi total pengembalian dana oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik usai unggahan di media sosial.
Prediksi Dana yang Harus Dikembalikan Suami DS
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan proses penghitungan masih berlangsung.
“Untuk dana yang akan dikembalikan, saat ini masih dalam tahap perhitungan. Data dan skemanya sudah ada, tinggal finalisasi,” ujar Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (26/2/2026).
Dana yang harus dikembalikan suami DS menurut LPDP Termasuk Masa Studi 2015-2021
Dalam penjelasan resmi, masa studi AP tercatat berlangsung pada 2015–2016 dan dilanjutkan kembali pada 2017–2021.
LPDP menyebut seluruh pembiayaan pendidikan selama periode tersebut masuk dalam perhitungan. Artinya, dana yang harus dikembalikan suami DS menurut LPDP mencakup total dana pendidikan yang telah dicairkan selama masa studi lengkap, ditambah komponen bunga.
Sudarto menyatakan pihaknya akan mengumumkan nominal resmi setelah penghitungan selesai, mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan publik.
“Nilainya nanti akan kami sampaikan secara terbuka karena ini berkaitan dengan dana negara,” katanya.
Menkeu Sebut Perlakuan Harus Adil
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa AP disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.
“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan yang bersangkutan. Dari informasi yang saya terima, ia menyatakan siap mengembalikan dana yang diterima dari LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menambahkan bahwa pengembalian beserta bunga merupakan bentuk perlakuan yang adil terhadap dana negara.
“Dana LPDP itu kalau ditempatkan di bank tentu menghasilkan bunga. Maka pengembaliannya juga harus memperhitungkan bunga dengan prinsip yang adil,” tegasnya.
Purbaya juga menyayangkan sikap alumni tersebut yang dinilai merendahkan negara melalui unggahan di media sosial.
“Itu uang berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan SDM. Kalau digunakan untuk merendahkan negara, maka kami minta kembali beserta bunganya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintahan.
Estimasi Capai Rp2,8 Miliar
Berdasarkan estimasi dengan asumsi bunga konservatif 6 persen per tahun selama lima tahun, total dana yang harus dikembalikan suami DS menurut LPDP disebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Komponen yang dihitung meliputi:
- Tuition fee
- Living allowance
- Dana kedatangan
- Asuransi
- Buku
- Dana riset
- Tiket pesawat
- Visa
Seluruhnya masuk dalam skema pembiayaan LPDP.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di Instagram pada 20 Februari 2026 yang memperlihatkan paspor Inggris anak keduanya.
Unggahan tersebut menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara.
Kini, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada citra publik, tetapi juga berimplikasi pada kewajiban finansial dalam jumlah besar.
Beasiswa merupakan hak sekaligus amanah. Ketika ketentuan dilanggar, konsekuensinya dapat berupa pengembalian dana hingga pembatasan akses di lingkungan pemerintahan.
