Darurat! 13 ABK Indonesia Terlantar di Azerbaijan Belum Dievakuasi
HAIJAKARTA.ID – ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan menjadi sorotan setelah Indonesian Fisherman Association (INFISA) mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk memulangkan 13 anak buah kapal (ABK) yang saat ini berada di Baku.
Para pelaut dilaporkan terkatung-katung tanpa kepastian jadwal pemulangan meski telah berhasil keluar dari wilayah konflik.
ABK Indonesia Terlantar di Azerbaijan
INFISA menetapkan kondisi ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan sebagai status darurat. Para pelaut kini menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari ketidakpastian hukum hingga keterbatasan logistik.
Situasi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan mereka jika tidak segera ditangani.
“Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan krisis perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang serius,” ujar Sekjen INFISA, Muchlisin.
Dalam kasus ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan, INFISA menilai negara harus hadir secara penuh tanpa hambatan birokrasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penanganan kondisi darurat tidak boleh terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari krisis. Negara harus hadir sekarang juga,” tegas Muchlisin.
Desakan Pemulangan Segera
INFISA menuntut pemerintah menjadikan penanganan ABK Indonesia terlantar di Azerbaijan sebagai prioritas nasional.
Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Pemulangan segera ke Indonesia
- Pembiayaan penuh oleh negara
- Penghapusan hambatan birokrasi
- Kehadiran aktif perwakilan diplomatik
INFISA juga mengingatkan bahwa setiap keterlambatan berpotensi memperburuk kondisi para pelaut.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, INFISA menyatakan akan meningkatkan tekanan publik.

