sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, mengonfirmasi bahwa data di pusat data nasional terdampak Ransomware tidak dapat dipulihkan, Rabu (26/6/2024).

Upaya pemulihan telah dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kepolisian. Namun, data yang telah terenkripsi oleh ransomware tidak dapat diakses kembali.

Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa data yang terkena serangan ransomware memang sulit dipulihkan karena terenkripsi.

“Jika seseorang membuat kunci enkripsi maka dibuat sepasang dengan kunci dekripsinya,” kata Alfons dalam keterangannya pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa secara teknis sangat sulit untuk membuka data yang terkunci tanpa melibatkan pihak peretas yang membuat enkripsi tersebut.

Alfons menambahkan, “Fungsi dari kunci dekripsinya adalah membaca data yang dienkripsi dengan kunci enkripsinya itu. Tidak bisa diubah atau ditukar, sebab sepasang.”

Hal ini menunjukkan betapa krusialnya kunci enkripsi dalam proses pemulihan data yang terkena ransomware.

Direktur Jenderal Informatika dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa data yang terkunci oleh peretas masih tetap berada di dalam server PDN, namun tidak dapat dibuka oleh pemerintah karena terenkripsi.

Usman juga menekankan bahwa server PDN telah diisolasi, sehingga peretas tidak lagi dapat mengakses data tersebut.

“Server PDN atau pusat data nasional sudah ditutup. Jadi tidak bisa diakses oleh peretas maupun siapa saja,” ungkap Usman.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diajukan oleh peretas.

Usman Kansong menjelaskan bahwa tidak ada jaminan peretas akan memulihkan dan tidak mengambil data setelah diberi akses untuk membuka enkripsi.

“Pemerintah tidak akan menebus 131 miliar tersebut,” tegas Usman.

Dengan demikian, pemerintah fokus pada upaya pemulihan menggunakan sumber daya yang masih ada, sembari memastikan data yang terenkripsi tidak dapat diakses oleh pihak peretas maupun pihak pemerintah sendiri.

Keputusan ini diambil untuk menghindari risiko lebih lanjut dan menjaga keamanan data yang ada di PDN.