Demo Buruh 30 September 2025, Apa Tuntutannya?

HAIJAKARTA.ID – Demo buruh 30 September 2025 akan digelar.
Para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah minimum 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap pada pimpinan DPR dapat menemui perwakilan mereka.
Salah satu tuntutan mendesak yang harus disampaikan lewat unjuk rasa adalah kenaikan upah minimum yang sesuai dengan standar hidup yang layak.
Demo buruh akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 30 September 2025.
Diperkirakan aksi unjuk rasa diikuti oleh ribuan buruh yang akan berkumpul menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Lantas, apa saja tuntutannya?
1. Menolak Praktik Outsourcing
Buruh menentang sistem pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan karena seringkali membuat pekerja berada dalam posisi yang kurang terlindungi dengan hak-hak yang terbatas dibandingkan pekerja tetap.
Mereka menginginkan agar aturan outsourcing yang ada diperbaiki atau bahkan dihapus agar pekerja mendapatkan perlindungan serta kepastian kerja yang lebih baik.
2. Menolak Sistem Upah Murah
Buruh menolak sistem upah murah (HOSTUM) karena dianggap mengeksploitasi tenaga kerja dan memperburuk kesejahteraan mereka.
HOSTUM menggambarkan kondisi pekerja yang dibayar dengan upah sangat rendah, di bawah standar layak, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
3. Mendesak DPR RI agar RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Pekerja
Buruh juga menuntut agar RUU ini benar-benar dibuat dengan fokus utama melindungi hak dan kesejahteraan pekerja, bukan hanya menguntungkan pengusaha atau pihak lain.
4. Menuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
Tuntutan itu didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya agar upah pekerja bisa mengikuti kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar.