Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026, Paling Banyak Capai 1 Juta
HAIJAKARTA.ID – Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi diberlakukan seiring digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2026 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengusung pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Operasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Melalui slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, Polda Metro Jaya berharap pengguna jalan semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara demi menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Data tilang elektronik atau E-TLE mencatat, tujuh dari sepuluh kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perilaku pengguna jalan masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polda Metro Jaya mengawali Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan apel gelar pasukan yang digelar menjelang Ramadan.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 2.939 personel gabungan.
9 Target Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya, yakni:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
3. Melebihi batas kecepatan
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
8. Tidak menggunakan helm standar SNI
9. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong
Besaran Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026
Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan dari Korlantas Polri.
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran.
Berikut rincian denda tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Melawan arus lalu lintas
Dikenakan Pasal 287, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
2. Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur
Dikenakan Pasal 281, denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan.
3. Melebihi batas kecepatan
Dikenakan Pasal 287, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
4. Menggunakan handphone saat berkendara
Dikenakan Pasal 283, denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan.
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Dikenakan Pasal 311, denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan satu tahun.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Dikenakan Pasal 289, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
7. TNKB tidak sesuai ketentuan
Dikenakan Pasal 280, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenakan Pasal 291, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
9. Menggunakan knalpot brong atau bising
Dikenakan Pasal 285, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa besaran denda akhir dapat menyesuaikan dengan putusan pengadilan maupun mekanisme tilang elektronik yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung.
Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
