Detik-detik Penumpang KA Sri Tanjung Diturunkan karena Ketahuan Merokok Vape, Netizen: Kenapa Harus Kasian?
HAIJAKARTA. ID – Dalam unggahan video yang memperlihatkan seorang penumpang KA Sri Tanjung diturunkan karena ketahuan merokok jenis cvape, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @id_railfans pada Kamis (20/2/2025), menampilkan seorang pria berkaus hitam dan menggendong tas yang dikelilingi petugas KAI di Stasiun Malasan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penumpang KA Sri Tanjung Diturunkan karena Ketahuan Merokok
Pengunggah menyebut penumpang itu harus turun di tengah perjalanan karena melanggar larangan merokok di kereta api.
“Perjalanan kereta api seharusnya bebas asap rokok. Sayang sekali, mas-nya baru setengah perjalanan sudah harus turun di stasiun kecil,” tulis akun tersebut.
Hingga Sabtu (22/2/2025), video tersebut telah mendapat lebih dari 14.000 likes lebih dan ribuan komentar dari warganet.
Netizen Ramai di Media Sosial
Unggahan ini memicu beragam reaksi dari netizen. Beberapa merasa kasihan, sementara lainnya justru menyoroti pelanggaran yang dilakukan penumpang tersebut.
“Nggak usah di blur komuknya,” tulis akun @alfiantoherman.
“Kenapa harus kasian?” komentar akun @namakuadit.
Respons netizen ini menunjukkan perbedaan pandangan soal penerapan aturan di transportasi umum.
Penjelasan KAI Soal Insiden Vape di Kereta
Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pelanggaran ini. Merokok di dalam kereta api dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain dan berpotensi membahayakan perjalanan,” jelas Cahyo pada Jumat (21/2/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/2/2025) saat KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan melintas di antara Stasiun Tanggul-Probolinggo.
Penumpang yang melanggar diketahui naik dari Stasiun Jember dan seharusnya turun di Surabaya Gubeng.
Proses Penurunan Penumpang oleh Petugas
Insiden ini pertama kali diketahui oleh petugas On Train Cleaning (OTC) yang menemukan penumpang tersebut sedang merokok vape di bordes antara gerbong ekonomi 6 dan 7.
Petugas OTC langsung melaporkan temuan itu ke kondektur dan berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
“Sebelum keberangkatan, kondektur telah memberikan pengumuman larangan merokok melalui pengeras suara. Kami juga telah memasang tanda larangan di setiap gerbong penumpang,” tambah Cahyo. Setelah konfirmasi, penumpang akhirnya diturunkan di Stasiun Malasan sesuai prosedur.
Imbauan KAI kepada Penumpang
Cahyo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk menghormati peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas,” pungkasnya.