sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah kekerasan terjadi pada wanita dibanting pacar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang melibatkan seorang pria yang diduga melakukan tindakan kasar terhadap wanita yang diduga pacarnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, tepatnya di Jalan Mahakam, dan menjadi tontonan sejumlah pengendara serta warga sekitar.

Dalam video yang diunggah @funnelmedia Selasa (1/10) mengatakan bahwa percekcokan antara pria dan wanita tersebut terjadi di tengah jalan, menarik perhatian publik.

Aksi kekerasan bermula ketika pelaku membanting helm ke aspal, yang disusul dengan tindakan membanting korban, wanita yang diduga pacarnya, ke jalan.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera bertindak untuk melerai dan menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Kejadian ini kemudian viral di media sosial dan mengundang berbagai respons dari masyarakat.

Tanggapan Polisi Wanita Dibanting Pacar di Kebayoran Baru

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan awal.

Berdasarkan keterangan saksi, percekcokan ini dipicu oleh tindakan korban yang menyiram wajah pelaku dengan segelas jus, yang menyebabkan pelaku menjadi marah dan melakukan tindakan kasar tersebut.

“Awalnya diduga perempuan tersebut melmepar jus ke arah pria. Kemudian pria marah dan berbalik badan membanting si wanita. Karena sangat ramai dan membuat kegaduhan, sempat dilerai oleh sekuriti,” ungkap AKP Nurma Dewi, Rabu (2/10/2024).

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki identitas pelaku maupun korban.

Belum ada laporan resmi yang masuk terkait insiden ini, dan pihak kepolisian menghimbau korban atau pihak terkait untuk melapor guna proses lebih lanjut.

“Identitas pelaku dan korban masih dalam penyelidikan. Kami menghimbau agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tambah Nurma.

Tindakan Kekerasan dalam Hubungan Pacaran

Kasus ini kembali menyoroti kekerasan dalam hubungan pacaran yang sering kali tidak terungkap atau tidak dilaporkan oleh korban.

Polri terus mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam hubungan adalah tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Korban diharapkan tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan semacam ini.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan-segan menolong atau melaporkan jika melihat kekerasan di tempat umum. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi pihak yang rentan.