Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Diaspora Indonesia ungkap bantuan ke Sumatra dari luar negeri kena pajak.

Diaspora Indonesia ungkap bantuan ke Sumatra dari luar negeri kena pajak ini, berasal dari salah satu diaspora Indonesia yang ada di Singapura.

Melalui unggahan instagram @ffawzia07 diaspora Indonesia ungkap bantuan ke Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Karena jika diaspora Indonesia mengirim bantuan ke Sumatra dianggap sebagai barang impor sehingga akan terkena pajak jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatra,” tulisnya dalam unggahan akun instagram, pada Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat inisiatif diaspora untuk membantu para korban bencana di wilayah Sumatra.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat korban meninggal hingga Jumat, (12/12/2025) telah mencapai 990 jiwa di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat.

“Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo menyarankan agar pertanyaan mengenai kebbijakan pajak diarahkan ke Direktorat Jendral Bea Cukai.

Suryo juga menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan alternatif bagi diaspora, yaitu dengan membantu korban banjir di Sumatra dengan menyalurkan donasi dalam bentuk uang.

“Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah indonesia,” kata Suryo Pratomo.

Ia juga mengatakan jika dirinya telah menghubungi KBRI setempat terkait pengumoulan donasi, namun KBRI tidak bisa memfasilitasi bantuan tersebut karena status bencana belum ditetapkan bencana nasional.

“Saya pun tanya apakah ada tempat di KBRI untuk bisa kumpulkan barang donasi, namun KBRI tidak bisa fasilitasi karena status bencana bukan bencana nasional,” tulisnya.