Diduga Bjorka Sebar Data Registrasi SIM Card, Nama Roy Suryo Ikut Terseret
HAIJAKARTA.ID – Isu kebocoran data pribadi kembali mengguncang dunia maya.
Sosok yang dikaitkan dengan peretas terkenal Bjorka dikabarkan muncul lagi di forum gelap dan mengklaim memiliki lebih dari 128.293.821 data registrasi SIM card warga Indonesia.
Diduga Bjorka Sebar Data Registrasi SIM Card
Dalam unggahan yang tersebar di berbagai platform, Bjorka menyebut data tersebut disimpan dalam format SQL dan berisi informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, hingga tanggal registrasi kartu.
Jika benar, kebocoran ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang 2025.
Beberapa tangkapan layar yang beredar di media sosial turut memperlihatkan contoh data tokoh publik, termasuk nama “Roy Suryo”, yang disebut-sebut menjadi salah satu data bocor.
Heboh di Media Sosial
Kabar Bjorka sebar data registrasi SIM card ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Salah satu unggahan yang ramai dibicarakan berasal dari akun TikTok @hens4308, yang menampilkan foto berisi daftar kontak dan contoh data pribadi.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai keaslian atau sumber kebocoran data tersebut.
Namun, isu ini sudah cukup untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna ponsel di Indonesia.
Ancaman Keamanan Nasional
Kebocoran data registrasi SIM card bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan digital nasional.
Data semacam itu dapat digunakan untuk berbagai kejahatan siber, seperti SIM-swap, yaitu pengambilalihan nomor telepon korban untuk mengakses akun perbankan, media sosial, hingga sistem otentikasi digital.
Pakar keamanan siber menilai kasus Bjorka sebar data registrasi SIM card ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperketat sistem perlindungan data pelanggan.
Dorongan Implementasi UU PDP
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara menyeluruh.
Selain itu, pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang independen juga dinilai mendesak untuk memastikan setiap kebocoran data ditangani dengan tegas.
Tanpa adanya lembaga dengan kewenangan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum, kebocoran seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab secara jelas.