Diduga Jadi Pelakor, Wanita Di Lampung Utara Dianiaya Dua IRT Hingga Wajah Dan Kemaluannya Dioles Cabai
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita di Lampung Utara dianiaya oleh dua orang ibu rumah tangga di depan anaknya sendiri.
Selain menjadi korban penganiayaan, wanita tersebut juga diolesi dengan cabai di wajah dan kemaluannya.
Kronologi Kejadian Wanita Di Lampung Utara Dianiaya
Korban yang bernama Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kec. Sungkai Utara ini mendapatkan penganiayaan. Insiden sadis tersebut terjadi di kediaman korban Wulandari, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, peristiwa itu terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada 1 Desember 2024 lalu, korban dalam video atas nama Wulandari” katanya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (16/12/2024).
Kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dalam video yang beredar, terlihat awalnya sejumlah orang mendatangi rumah korban.
Tak berselang lama, terlihat pergulatan dari dalam rumah korban. Terlihat korban dijambak hingga kepala dibenturkan beberapa kali ke lantai.
Tak hanya itu, rekan pelaku juga turut memberikan plastik yang berisikan cabai yang telah dihaluskan kepada pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara mengoleskan cabai tersebut ke wajah hingga kemaluan korban.
Korban hanya bisa menjerit kesakitan di depan anaknya yang masih batita. Kejadian ini dipicu adanya permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE berinisial N.
“Korban, mengalami penganiayaan di rumahnya hingga mengalami luka fisik dan trauma berat,” kata Umi Fadillah Astutik, Senin (16/12/2024).
Pelaku Berhasil Ditangkap
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan peristiwa tersebut kini telah ditangani oleh Polres Lampung Utara.
Melalui hasil penyelidikan satu pelaku berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, (14/12/2024) pukul 22.00 WIB tersangka, Desi Eliantika (31) menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
“Dari hasil penyelidikan, satu pelaku atas nama Desi Eliantika berhasil diamankan pada Sabtu (14/12/2024) setelah sebelumnya sempat bersembunyi dan akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga,” jelasnya.
“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Lampung Utara. Untuk pelaku utama masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Polisi Selidiki Lebih Lanjut
Pihak kepolisian telah menyita satu set pakaian korban dan plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini kasus telah diproses sesuai hukum yang berlaku.