Diduga Manipulasi Laporan Parkir Liar dengan AI, Gubernur DKI Minta Inspektorat Turun Tangan!
HAIJAKARTA.ID- Diduga manipulasi laporan parkir liar dengan AI, Gubernur DKI, Pramonono Agung mulai mengambil langkah tegas.
Ia memerintahkan Inspektorat DKI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kalisari dan Kepala Suku Dinas (Kasubdin) terkait.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa bukti penanganan parkir liar diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Awal Mula Kasus dari Laporan Warga via JAKI
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga melalui platform digital pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu JAKI.
Warga tersebut melaporkan adanya praktik parkir liar di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun, alih-alih mendapatkan penanganan langsung di lapangan, laporan tersebut justru dibalas dengan foto yang diduga merupakan hasil rekayasa digital.
Dalam foto tersebut, kendaraan yang sebelumnya terparkir liar tampak “menghilang” tanpa adanya tindakan nyata dari petugas.
Dugaan Penggunaan AI untuk Manipulasi Bukti
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa teknologi AI dimanfaatkan untuk mengedit foto sebagai bukti penanganan.
Hal tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mencederai transparansi pelayanan pemerintah.
Warga pelapor pun mengaku kecewa karena laporan yang disampaikan melalui jalur resmi tidak ditindaklanjuti secara nyata, melainkan hanya diberikan “bukti visual” yang diragukan keasliannya.
Sikap Tegas Gubernur: Transparansi Lebih Penting
Menanggapi hal ini, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam pelayanan publik.
Menurutnya, akan lebih baik jika petugas mengakui bahwa laporan belum ditangani, dibandingkan harus memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dengan bantuan teknologi.
Ia juga meminta Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi laporan, sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemeriksaan dan Potensi Sanksi
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI akan difokuskan pada:
- Validitas laporan penanganan parkir liar
- Keaslian bukti foto yang diserahkan
- Keterlibatan oknum dalam dugaan manipulasi data
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan disipliner dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk AI, harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk menutupi kinerja yang belum optimal.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara nyata, transparan, dan akuntabel.
