Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Nakertrans DKI Jakarta luncurkan aplikasi DINAR atau Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan, sebagai langkah untuk memperketat pengawasan ketenagakerjaan.

Aplikasi ini merupakan solusi digital untuk mengatasi isu krusial dalam dunia kerja di Jakarta.Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa aplikasi DINAR dikembangkan karena jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari 300 ribu, sedangkan jumlah tenaga pengawas hanya 43 orang.

Untuk itu, pengawasan konvensional dianggap tidak efektif.

Aplikasi DINAR memungkinkan perusahaan melakukan penilaian mandiri (self-assessment) berbasis daring, yang hasilnya akan tersambung dengan sistem perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap perusahaan di Jakarta wajib menggunakan aplikasi ini sebagai syarat untuk perpanjangan izin usaha.

Dinas Nakertrans DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi DINAR

Dinas Nakertransgi merencanakan sosialisasi penggunaan aplikasi DINAR hingga akhir 2024, dengan implementasi penuh pengawasan di lapangan dimulai pada awal 2025.

Penilaian dalam aplikasi ini terbagi dalam tiga kategori: merah, kuning, dan hijau.

Perusahaan yang mampu mengisi lebih dari 80 persen pertanyaan akan masuk kategori hijau, sementara yang hanya mampu menjawab 20 persen akan berada di kategori merah.

“Fokus kami adalah perusahaan yang masih masuk kategori merah supaya menjadi hijau,” jelas Hari.

Jika perusahaan tidak mematuhi aturan atau tidak mengikuti pembinaan, sanksi akan diberikan, termasuk penolakan perpanjangan izin usaha melalui PTSP.

Penghargaan di Bidang Ketenagakerjaan

Selain peluncuran aplikasi DINAR, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai penghargaan dalam acara Naker Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemprov DKI mendapatkan tiga penghargaan di bidang pemerintahan: Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik, Perencanaan Tempat Kerja Terbaik, dan Indeks Pembangunan

Ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan, kami juga menyerahkan penghargaan Zero Accident Award kepada 107 perusahaan dan P2 HIV/AIDS Award kepada 42 perusahaan,” ungkap Titin Safrini, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta dilansir dari antaranews.com.

Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diberikan kepada 546 perusahaan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan standar keselamatan kerja di ibu kota.