Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai diberlakukan.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada sektor otomotif, terutama harga mobil baru.

Banyak masyarakat yang mulai khawatir mengenai harga mobil baru di tahun depan

Dipastikan Harga Mobil Baru Naik di Tahun 2025

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, memprediksi mobil dengan harga Rp 200 juta akan mengalami kenaikan sekitar Rp 2 juta akibat kebijakan tersebut.

Mobil di segmen lebih tinggi, seperti yang seharga Rp 400 juta, juga akan terdampak, dengan estimasi kenaikan harga mencapai Rp 4 juta.

Selain PPN, kenaikan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga menjadi tantangan.

Opsen pajak tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif BBNKB hingga 20%.

Nangoi menjelaskan bahwa ini berpotensi menambah beban hingga Rp 12 juta untuk mobil Rp 200 juta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah sedang menyusun berbagai insentif untuk meredam dampak kenaikan ini, termasuk kemungkinan memperpanjang insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Masih perlu banyak pembahasan agar konsumen tidak terlalu dibebani dengan kenaikan pajak ini,” ujarnya.

Kenaikan pajak ini diprediksi akan menjadi tantangan besar bagi industri otomotif Indonesia di tahun mendatang.