sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani, telah diberhentikan dari posisinya sebagai guru di SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pemberhentian ini dilakukan pada (6/2/2025), sebelum lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan band tersebut menjadi viral.

Novi Citra Indriyati Vokalis Sukatani Dituding Langgar Kode Etik

Namun, kini sekolah yang memecat Novi alias Twister Angel vokalis band Sukatani perkara aurat kini gelagapan dimintai bukti.

Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara, Khairul Mudakir, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Novi melanggar kode etik sekolah yang berkaitan dengan syariat Islam.

“Saudari Novi mengakui ada sebagian perilaku di luar jam sekolah yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada,” ujar Khairul.

Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah terbukanya aurat Novi di luar lingkungan sekolah, yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang diterapkan oleh yayasan.

Kepala Sekolah dan FSGI Angkat Bicara

Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menambahkan bahwa seluruh guru di sekolah tersebut diwajibkan mematuhi kode etik yang telah disosialisasikan sejak awal.

“Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” kata Eti.

Pelanggaran yang dilakukan Novi terkait dengan unggahan di media sosial yang menunjukkan bagian aurat terbuka, yang bertentangan dengan aturan sekolah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti kasus ini.

Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib, menekankan bahwa guru juga memiliki hak untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya.

“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” ujar Fahmi.

FSGI mengecam pemecatan tersebut jika benar dilakukan karena hak berekspresi Novi melalui lagu “Bayar Bayar Bayar”.

Meskipun demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa pemberhentian Novi tidak terkait dengan lagu yang viral tersebut, melainkan murni karena pelanggaran kode etik internal yang telah ditetapkan oleh yayasan.