Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jakarta Buka Layanan SIM Keliling Hari ini, Cek Lima Lokasi Lengkapnya!
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang dapat dikunjungi untuk memperpanjang SIM:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan dokumen-dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.