sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi-lokasi yang dapat dikunjungi untuk memperpanjang SIM:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan dokumen-dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.